Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Polemik TWK, DPR: tidak Loyal kepada Negara, Minggir!

Sri Utami
08/6/2021 18:18
Soal Polemik TWK, DPR: tidak Loyal kepada Negara, Minggir!
Suasana rapat kerja antara Menteri PAN-RB dengan Komisi II DPR RI.(Antara)

KOMISI II DPR RI menilai langkah pemerintah sudah tepat dalam melakukan proses seleksi penyelenggara negara. Dalam hal ini, menerapkan berbagai pertanyaan penting seputar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap calon ASN, termasuk terhadap 75 pegawai KPK. 

"Kami waktu masuk IPDN juga sama dan ini sudah lama. Kalau memang tidak punya loyalitas terhadap negara, Anda minggir. Karena menjadi birokrasi sipil dan militer di negara mana pun, harus taat dan patuh terhadap negara," tutur anggota Komisi II DPR Cornelis, Selasa (8/6).

Baca juga: KPK Diberi Kesempatan Sekali Lagi Jelaskan Aduan Pegawainya

Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB, anggota Fraksi PDIP itu menegaskan bahwa pegawai KPK yang diseleksi menjadi ASN memiliki tanggung jawab besar. Apalagi, mereka menjalankan roda pemerintahan dan kegiatan negara. 

"Kami dites seperti itu dulu. Ditanya radikalisme, Pancasila dan agama. Mana yang Anda prioritaskan, harus pilih salah satu. Ya pilih negara, karena kami sebagai penyelenggara dan semua rahasia negara ada di situ," pungkas Cornelis.

Selain itu, panitia penguji harus memastikan calon ASN tidak akan berkhianat. Termasuk, kemungkinan membangun negara di dalam negara.  "Kalau ada perpecahan, bagaimana mungkin mencapai tujuan organisasi," imbuhnya.

Baca juga: Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Kepemimpinan Firli Bahuri 

Adapun, Ketua Rapat Komisi II DPR Junimart Girsang mempersoalkan kedaruratan Wakil Menteri PAN-RB, yang diminta Menteri Pan RB Tjahjo Kumolo. "Soal Wamen apakah sudah sangat mendesak?" tanya Junimart. 

Alih-alih menjawab secara singkat dan gamblang, Tjahjo menuturkan pemerintah telah menyiapkan perpres. Sehingga, sudah menjadi hak prerogatif Presiden RI untuk mengadakan kementerian, termasuk membentuk jabatan Wamen.

"Wamen PAN-RB mau diisi siapa, kapan, itu kewenangan Presiden. Kami bersama Kemensetneg sudah persiapkan perpresnya. Soal pengisian tergantung Presiden," tukasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya