Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan satu kesempatan lagi untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan tentang tes wawasan kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan Komnas HAM terkait hal tersebut.
"Saya kira dua kali sudah cukup. Itu kesempatan yang menurut kami sudah cukup maksimal," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).
Anam mengatakan keterangan pimpinan KPK dibutuhkan untuk keberimbangan dalam pendalaman dugaan keganjilan pelaksanaan TWK yang tengah diusut pihaknya. Komnas HAM menilai hal itu penting karena aduan dibuat oleh pegawai Lembaga Antikorupsi.
"Enggak boleh Komnas HAM atau lembaga yang lain menyimpulkan sebelum itu dikasih kesempatan," ujar Anam.
Anam mengatakan pihaknya akan melanggar HAM jika KPK tidak diberikan kesempatan untuk menjawab aduan. Kesimpulan akan dibuat setelah KPK berikan tanggapan.
"Jadi (kalau) Komnas HAM tiba-tiba menyimpulkan sesuatu Komnas HAM-nya sendiri yang melakukan pelanggaran," tutur Anam.
Baca juga : Pemerintah Ajukan Revisi Terbatas UU ITE
Sebelumnya, pimpinan KPK berhalangan hadir saat dipanggil Komnas HAM hari ini, 8 Juni 2021. Komnas HAM minta Lembaga Antikorupsi kirim utusan jika komisionernya berhalangan hadir.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pengiriman utusan bisa dilakukan dalam pemanggilan di instansinya. Hal itu pernah dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim.
"Nadiem Makarim itu pernah dipanggil Komnas HAM, walaupun waktu itu beliau tidak bisa, beliau kirim Dirjen kan untuk menjelaskan ada satu aduan dari kelompok manusia," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).
Taufan mengatakan pihaknya butuh keterangan dari KPK untuk mengonfirmasi aduan tentang dugaan keganjilan tes wawasan kebangsaan (TWK) dari 75 pegawai saat ini dibebastugaskan. Keterangan Lembaga Antikorupsi dibutuhkan untuk membuat penyelidikan di Komnas HAM berimbang. (OL-2)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved