Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Diberi Kesempatan Sekali Lagi Jelaskan Aduan Pegawainya

Candra Yuri Nursalam
08/6/2021 17:20
KPK Diberi Kesempatan Sekali Lagi Jelaskan Aduan Pegawainya
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan satu kesempatan lagi untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan tentang tes wawasan kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan Komnas HAM terkait hal tersebut.

"Saya kira dua kali sudah cukup. Itu kesempatan yang menurut kami sudah cukup maksimal," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).

Anam mengatakan keterangan pimpinan KPK dibutuhkan untuk keberimbangan dalam pendalaman dugaan keganjilan pelaksanaan TWK yang tengah diusut pihaknya. Komnas HAM menilai hal itu penting karena aduan dibuat oleh pegawai Lembaga Antikorupsi.

"Enggak boleh Komnas HAM atau lembaga yang lain menyimpulkan sebelum itu dikasih kesempatan," ujar Anam.

Anam mengatakan pihaknya akan melanggar HAM jika KPK tidak diberikan kesempatan untuk menjawab aduan. Kesimpulan akan dibuat setelah KPK berikan tanggapan.

"Jadi (kalau) Komnas HAM tiba-tiba menyimpulkan sesuatu Komnas HAM-nya sendiri yang melakukan pelanggaran," tutur Anam.

Baca juga : Pemerintah Ajukan Revisi Terbatas UU ITE

Sebelumnya, pimpinan KPK berhalangan hadir saat dipanggil Komnas HAM hari ini, 8 Juni 2021. Komnas HAM minta Lembaga Antikorupsi kirim utusan jika komisionernya berhalangan hadir.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pengiriman utusan bisa dilakukan dalam pemanggilan di instansinya. Hal itu pernah dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim.

"Nadiem Makarim itu pernah dipanggil Komnas HAM, walaupun waktu itu beliau tidak bisa, beliau kirim Dirjen kan untuk menjelaskan ada satu aduan dari kelompok manusia," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).

Taufan mengatakan pihaknya butuh keterangan dari KPK untuk mengonfirmasi aduan tentang dugaan keganjilan tes wawasan kebangsaan (TWK) dari 75 pegawai saat ini dibebastugaskan. Keterangan Lembaga Antikorupsi dibutuhkan untuk membuat penyelidikan di Komnas HAM berimbang. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya