Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan satu kesempatan lagi untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan tentang tes wawasan kebangsaan (TWK). Pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan Komnas HAM terkait hal tersebut.
"Saya kira dua kali sudah cukup. Itu kesempatan yang menurut kami sudah cukup maksimal," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).
Anam mengatakan keterangan pimpinan KPK dibutuhkan untuk keberimbangan dalam pendalaman dugaan keganjilan pelaksanaan TWK yang tengah diusut pihaknya. Komnas HAM menilai hal itu penting karena aduan dibuat oleh pegawai Lembaga Antikorupsi.
"Enggak boleh Komnas HAM atau lembaga yang lain menyimpulkan sebelum itu dikasih kesempatan," ujar Anam.
Anam mengatakan pihaknya akan melanggar HAM jika KPK tidak diberikan kesempatan untuk menjawab aduan. Kesimpulan akan dibuat setelah KPK berikan tanggapan.
"Jadi (kalau) Komnas HAM tiba-tiba menyimpulkan sesuatu Komnas HAM-nya sendiri yang melakukan pelanggaran," tutur Anam.
Baca juga : Pemerintah Ajukan Revisi Terbatas UU ITE
Sebelumnya, pimpinan KPK berhalangan hadir saat dipanggil Komnas HAM hari ini, 8 Juni 2021. Komnas HAM minta Lembaga Antikorupsi kirim utusan jika komisionernya berhalangan hadir.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pengiriman utusan bisa dilakukan dalam pemanggilan di instansinya. Hal itu pernah dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim.
"Nadiem Makarim itu pernah dipanggil Komnas HAM, walaupun waktu itu beliau tidak bisa, beliau kirim Dirjen kan untuk menjelaskan ada satu aduan dari kelompok manusia," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).
Taufan mengatakan pihaknya butuh keterangan dari KPK untuk mengonfirmasi aduan tentang dugaan keganjilan tes wawasan kebangsaan (TWK) dari 75 pegawai saat ini dibebastugaskan. Keterangan Lembaga Antikorupsi dibutuhkan untuk membuat penyelidikan di Komnas HAM berimbang. (OL-2)
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved