Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Penyelundupan 45 Kg Sabu dari Malaysia Terbongkar

Siti Yona Hukmana
03/6/2021 17:02
Penyelundupan 45 Kg Sabu dari Malaysia Terbongkar
Sabu(Ilustrasi)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dari Malaysia. Puluhan kg sabu diselundupkan melalu jalur laut dan disimpan di sebuah gudang.

"Mei (2021) kemarin telah melakukan pengungkapan sabu-sabu kurang lebih 40 kg dan tanggal 31 (Mei 2021) dikembangkan dan dapat 5 kg sabu lagi, jadi total 45 kg," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan menambahkan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang masuk ke penyidik Bareskrim Polri terkait adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia. Kemudian, penyidik bekerja sama dengan Bea Cukai menyelidiki informasi tersebut.

"Pada minggu pertama Mei, petunjuk kuat bahwa sabu dimaksud sudah masuk ke Indonesia melalui Provinsi Riau di pantai timur dan sudah ada di Pekanbaru," kata Krisno.

Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kawasan Desa Rimbo Panjang, Riau yang dicurigai sebagai gudang sabu pada Sabtu sore, 8 Mei 2021. Polisi mendapati 40 kg sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Tiongkok.

"Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku ini (sabu) milik suaminya insialnya ADT," ujar Krisno.

Baca juga : Sita 13.865 Ekstasi, Polri Bongkar Sindikat Jerman-Indonesia

Kemudian, tim penyidik memburu ADT. Dia diringkus di Perumahan Cantika Permai, Pekanbaru. Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap empat tersangka lainnya, yakni ES, AN, AI dan MJ. Keempat tersangka diringkus di Aceh Timur. Polisi menyita 5 kg sabu dari tangan keempat tersangka tersebut.

Krisno mengatakan barang haram itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut tepatnya di pesisir Pantai Timur, Sumatra. Hal itu diketahui dari keterangan tersangka ADT.

"Hasil introgasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," ungkap jenderal bintang satu itu.

Keenam tersangka telah digelandang ke Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik