Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dari Malaysia. Puluhan kg sabu diselundupkan melalu jalur laut dan disimpan di sebuah gudang.
"Mei (2021) kemarin telah melakukan pengungkapan sabu-sabu kurang lebih 40 kg dan tanggal 31 (Mei 2021) dikembangkan dan dapat 5 kg sabu lagi, jadi total 45 kg," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan menambahkan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang masuk ke penyidik Bareskrim Polri terkait adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia. Kemudian, penyidik bekerja sama dengan Bea Cukai menyelidiki informasi tersebut.
"Pada minggu pertama Mei, petunjuk kuat bahwa sabu dimaksud sudah masuk ke Indonesia melalui Provinsi Riau di pantai timur dan sudah ada di Pekanbaru," kata Krisno.
Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kawasan Desa Rimbo Panjang, Riau yang dicurigai sebagai gudang sabu pada Sabtu sore, 8 Mei 2021. Polisi mendapati 40 kg sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Tiongkok.
"Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku ini (sabu) milik suaminya insialnya ADT," ujar Krisno.
Baca juga : Sita 13.865 Ekstasi, Polri Bongkar Sindikat Jerman-Indonesia
Kemudian, tim penyidik memburu ADT. Dia diringkus di Perumahan Cantika Permai, Pekanbaru. Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap empat tersangka lainnya, yakni ES, AN, AI dan MJ. Keempat tersangka diringkus di Aceh Timur. Polisi menyita 5 kg sabu dari tangan keempat tersangka tersebut.
Krisno mengatakan barang haram itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut tepatnya di pesisir Pantai Timur, Sumatra. Hal itu diketahui dari keterangan tersangka ADT.
"Hasil introgasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," ungkap jenderal bintang satu itu.
Keenam tersangka telah digelandang ke Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (OL-2)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved