Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PELAKSANA harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keyakinan pihaknya bahwa penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain dalam satu kasus. Lembaga Antikorupsi meyakini Robin sudah menjadi makelar kasus di KPK.
"Makelar kasus ini merupakan pukulan khususnya bagi direktorat penyidikan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).
Setyo menegaskan akan terus mengungkap kasus-kasus yang dimainkan Robin. Semuanya akan diurut untuk dipermasalahkan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Ini menjadi proses penanganan perkara yang kita lakukan secara terbuka kemudian etik, saya yakin bisa berjalan baik," ujar Setyo.
Sementara itu, Robin dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas). Dewas sebut Robin menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik KPK. Tindakan Robin tidak bisa diampuni.
Baca juga: Polri Tarik 3 Anggotanya dari KPK, tak Ada Nama AKP Robin
Sementara itu, beberapa kasus lain yang diduga dimainkan Robin terkuak dalam sidang etiknya. Salah satunya yakni penanganan korupsi di Lampung Tengah.
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali terseret di kasus itu. Azis disebut memberikan uang Rp3,15 miliar ke Robin. Duit itu diduga diberikan Azis agar Robin menutup penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan pemberian duit itu. KPK akan segera memanggil Azis untuk melakukan konfirmasi.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (2/6).
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti masih tetap bekerja di KPK.
Organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Berkas itu telah dilengkapi usai menggelar rekonstruksi penyerangan Novel, Jumat (7/2) lalu.
Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada KPK karena ia tak terima dikembalikan pimpinan KPK untuk kembali ke Mabes Polri.
Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Alvin Lim dan Sherly Kuganda disebut telah menyebut dan menuding Natalia telah melakukan pekerjaan yang dikategorikan sebagai 'markus' atau makelar kasus.
LIMA anggota Polda Jateng yang terlibat percalonan penerimaan Bintara dipecat setelah adanya perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka sebelumnya hanya dihukum mutasi.
BEM Bogor Raya mendukung Dewas dan Pimpinan KPK melakukan investigasi terhadap oknum terduga pelanggar kode etik.
Pengetatan masuk ke MA juga untuk mengantisipasi adanya upaya makelar kasus (markus) yang mencoba memengaruhi hakim.
KETUA Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin meluruskan isu seputar pernyataan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto, yang seolah lembaganya menyerah dalam memberantas makelar kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved