Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PELAKSANA harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keyakinan pihaknya bahwa penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain dalam satu kasus. Lembaga Antikorupsi meyakini Robin sudah menjadi makelar kasus di KPK.
"Makelar kasus ini merupakan pukulan khususnya bagi direktorat penyidikan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).
Setyo menegaskan akan terus mengungkap kasus-kasus yang dimainkan Robin. Semuanya akan diurut untuk dipermasalahkan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Ini menjadi proses penanganan perkara yang kita lakukan secara terbuka kemudian etik, saya yakin bisa berjalan baik," ujar Setyo.
Sementara itu, Robin dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas). Dewas sebut Robin menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik KPK. Tindakan Robin tidak bisa diampuni.
Baca juga: Polri Tarik 3 Anggotanya dari KPK, tak Ada Nama AKP Robin
Sementara itu, beberapa kasus lain yang diduga dimainkan Robin terkuak dalam sidang etiknya. Salah satunya yakni penanganan korupsi di Lampung Tengah.
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali terseret di kasus itu. Azis disebut memberikan uang Rp3,15 miliar ke Robin. Duit itu diduga diberikan Azis agar Robin menutup penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan pemberian duit itu. KPK akan segera memanggil Azis untuk melakukan konfirmasi.
"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (2/6).
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Nama Zarof Ricar mendadak ramai diperbincangkan publik setelah terungkapnya kasus besar yang mengguncang lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA)
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Kejaksaan Agung bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Zarof Ricar untuk menelusuri uang dan emas yang diterima selama menjadi makelar kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar meminta kuasa hukum ZF untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
Tidak menutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana lainnya yang dapat ditelusuri dari penetapan Zarof sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved