Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Yakin AKP Robin Makelar Kasus

Candra Yuri Nuralam
03/6/2021 07:43
KPK Yakin AKP Robin Makelar Kasus
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

PELAKSANA harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keyakinan pihaknya bahwa penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju tidak hanya bermain dalam satu kasus. Lembaga Antikorupsi meyakini Robin sudah menjadi makelar kasus di KPK.

"Makelar kasus ini merupakan pukulan khususnya bagi direktorat penyidikan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

Setyo menegaskan akan terus mengungkap kasus-kasus yang dimainkan Robin. Semuanya akan diurut untuk dipermasalahkan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Ini menjadi proses penanganan perkara yang kita lakukan secara terbuka kemudian etik, saya yakin bisa berjalan baik," ujar Setyo.

Sementara itu, Robin dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas). Dewas sebut Robin menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik KPK. Tindakan Robin tidak bisa diampuni.

Baca juga: Polri Tarik 3 Anggotanya dari KPK, tak Ada Nama AKP Robin

Sementara itu, beberapa kasus lain yang diduga dimainkan Robin terkuak dalam sidang etiknya. Salah satunya yakni penanganan korupsi di Lampung Tengah.

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali terseret di kasus itu. Azis disebut memberikan uang Rp3,15 miliar ke Robin. Duit itu diduga diberikan Azis agar Robin menutup penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan pemberian duit itu. KPK akan segera memanggil Azis untuk melakukan konfirmasi.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (2/6).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya