Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Siang Ini, Dewas Bacakan Putusan Etik SRP

Cahya Mulyana
31/5/2021 08:29
Siang Ini, Dewas Bacakan Putusan Etik SRP
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri)(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) hari ini, Senin (31/5). Dalam perkara ini, Dewas sempat memeriksa sejumlah saksi termasuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini, Senin (31/5), diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik pegawai KPK atas nama SRP," ujar Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5).

Menurut dia, pembacaan putusan perkara ini akan dilakukan secara terbuka. Tempat pelaksanaannya di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Kavling C1, Jakarta.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penyidik Robin Terima Uang dari Wali Kota Cimahi

Sebelumnya, Dewas KPK meminta keterangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk SRP. Sayangnya, pemeriksaan terhadap Azis digelar secara tertutup.

"Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas KPK memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, di antaranya Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka SRP," ucap Ali.

AKP Robin diduga menerima Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Saat ini, AKP Robin, Syahrial berikut seorang advokat Maskur Husain sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya