Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Dalami Dugaan Penyidik Robin Terima Uang dari Wali Kota Cimahi

Dhika Kusuma Winata
28/5/2021 14:07
KPK Dalami Dugaan Penyidik Robin Terima Uang dari Wali Kota Cimahi
Suap(MI/Tiyok)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus suap mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Komisi antirasuah menduga Ajay pernah diperas oleh penyidiknya Stepanus Robin Pattuju yang juga terjerat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai. Dugaan itu didalami penyidik setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk Ajay.

"Seluruh saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh Ajay M Priatna kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan tersangka SRP (Stepanus Robin)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/5).

Selain Ajay KPK juga memeriksa saksi lain yakni dua swasta Radian Azhar dan Saeful Bahri. Mereka diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. KPK juga memeriksa ajudan Ajay, Iwan Nugraha, sopir Ajay, Evodia Dimas, dan pihak swasta Yanti Rahmayanti. Pemeriksaan ketiganya digelar terpisah di kantor Pemkot Cimahi.

Baca juga : Firli Telah Perjuangkan 75 Pegawai jadi ASN, Tapi BKN yang Menolak

Dalam persidangan kasus Ajay, terungkap dugaan ada pihak yang mengaku dari KPK meminta uang Rp1 miliar untuk meredam perkaranya. Peristiwa itu terjadi sebelum Ajay tertangkap tangan. Ajay kemudian meminta Sekda untuk mengumpulkan uang.

Wali Kota Ajay ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah setelah operasi tangkap tangan akhir November lalu. Ajay diduga menerima Rp1,66 miliar terkait perizinan proyek Rumah Sakit Umum Bunda Kasih di Cimahi.

Adapun penyidik Stepanus Robin menjadi tersangka dalan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK menetapkan tiga tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain.

Robin diduga telah menerima suap Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

KPK juga menyebut ada pihak lain yang diduga pernah memberikan duit kepada Robin selain pada kasus Tanjungbalai. KPK mencatat kurun waktu Oktober 2020 hingga April 2021, Robin diduga juga menerima Rp438 juta.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik