Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENYIDIKAN terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penunutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyatakan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana di PT ASABRI telah lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5).
Ketujuh tersangka tersebut ialah:
1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri selaku Dirut ASABRI 2011-2016
2. Letjen (Purn) Sonny Widjaya selaku Dirut ASABRI 2016-2020
3. Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014
4. Hari Setiono selaku Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019
5. Ilham W Siregar selaku Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan
7. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation
Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lain, yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat masih dinyatakan belum lengkap. "Masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat meteriil," tandas Leonard.
Selanjutnya, tim JPU akan meminta penyidik Gedung Bundar ntuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dn barang bukti atau penyerahan Tahap II. Ini dilakukan untuk menentukan perkara tersebut sudah atau belum memenuhi persyaratan dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidik Gedung Bundar sampai saat ini belum menetapkan tersangka korporasi dalam rasuah yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut. Selain itu, JAM-Pidsus Ali Mukartono juga mengatakan belum membidik calon tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sampai saat ini belum. Tergantung alat bukti, enggak bisa dipaksakan," singkatnya.
Dalam megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya, perkara yang disebut memiliki kemiripan dengan korupsi ASABRI, penyidik menetapkan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka. Saat ini, Fakhri sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (OL-14)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved