Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIKAN terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penunutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyatakan tujuh berkas perkara dugaan tindak pidana di PT ASABRI telah lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5).
Ketujuh tersangka tersebut ialah:
1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri selaku Dirut ASABRI 2011-2016
2. Letjen (Purn) Sonny Widjaya selaku Dirut ASABRI 2016-2020
3. Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014
4. Hari Setiono selaku Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019
5. Ilham W Siregar selaku Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan
7. Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation
Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lain, yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat masih dinyatakan belum lengkap. "Masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat meteriil," tandas Leonard.
Selanjutnya, tim JPU akan meminta penyidik Gedung Bundar ntuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dn barang bukti atau penyerahan Tahap II. Ini dilakukan untuk menentukan perkara tersebut sudah atau belum memenuhi persyaratan dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidik Gedung Bundar sampai saat ini belum menetapkan tersangka korporasi dalam rasuah yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut. Selain itu, JAM-Pidsus Ali Mukartono juga mengatakan belum membidik calon tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sampai saat ini belum. Tergantung alat bukti, enggak bisa dipaksakan," singkatnya.
Dalam megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya, perkara yang disebut memiliki kemiripan dengan korupsi ASABRI, penyidik menetapkan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka. Saat ini, Fakhri sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (OL-14)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved