Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Moeldoko: Tidak Ada Pengabaian Arahan Presiden

Dhika Kusuma Winata
27/5/2021 13:45
Moeldoko: Tidak Ada Pengabaian Arahan Presiden
Kepala Staf Presiden Moeldoko(ANTARA)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko membantah tudingan pengabaian arahan Presiden Joko Widodo dalam penyelesaian alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan kementerian/lembaga terkait dalam menyelesaikan polemik tersebut sudah menjalankan instruksi Presiden.

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, kementerian dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," kata Moeldoko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/5).

Moeldoko menyampaikan Presiden Jokowi dalam arahannya mengenai polemik alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada pokoknya meminta agar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian. Kemudian, terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual, maupun organisasi.

Menjalankan arahan Presiden itu, kata Moeldoko, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-Rebiro), Menteri Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Kemudian, muncul opsi untuk pembinaan pegawai sebagai solusinya.

Menurut Moeldoko, Kemenpan-Rebiro lantas mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Terkait masih adanya 51 pegawai yang dinyatakan tidak mungkin dibina dan bakal diberhentikan, Moeldoko mengatakan keputusan itu sepenuhnya wewenang KPK.

"Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK. Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," ucap Moeldoko.

Baca juga: Pegawai KPK tak LolosTWKI Tolak Opsi Pembinaan

Mantan Panglima TNI itu mengatakan pemerintah memiliki kewenangan tertentu dalam polemik itu tapi tidak seluruhnya. Proses pembinaan internal di KPK menurutnya berpulang pada kebijakan pimpinan komisi antirasuah.

"Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut. Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden," ujarnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik