Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko membantah tudingan pengabaian arahan Presiden Joko Widodo dalam penyelesaian alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan kementerian/lembaga terkait dalam menyelesaikan polemik tersebut sudah menjalankan instruksi Presiden.
"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, kementerian dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," kata Moeldoko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/5).
Moeldoko menyampaikan Presiden Jokowi dalam arahannya mengenai polemik alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada pokoknya meminta agar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian. Kemudian, terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual, maupun organisasi.
Menjalankan arahan Presiden itu, kata Moeldoko, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-Rebiro), Menteri Hukum dan HAM, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sudah berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Kemudian, muncul opsi untuk pembinaan pegawai sebagai solusinya.
Menurut Moeldoko, Kemenpan-Rebiro lantas mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Terkait masih adanya 51 pegawai yang dinyatakan tidak mungkin dibina dan bakal diberhentikan, Moeldoko mengatakan keputusan itu sepenuhnya wewenang KPK.
"Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK. Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," ucap Moeldoko.
Baca juga: Pegawai KPK tak LolosTWKI Tolak Opsi Pembinaan
Mantan Panglima TNI itu mengatakan pemerintah memiliki kewenangan tertentu dalam polemik itu tapi tidak seluruhnya. Proses pembinaan internal di KPK menurutnya berpulang pada kebijakan pimpinan komisi antirasuah.
"Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut. Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden," ujarnya. (P-2)
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Ini adalah salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil pemeriksaan kesehatan ASN DKI Jakarta pada 2024 menunjukkan salah satunya, sebanyak soal ASN Jakarta yang mengalami obesitas dan masalah kejiwaan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji baru bagi ASN terkait tabungan perumahan sejak 2020
Kabupaten Toba selalu masuk dalam kategori rentan, yang artinya masih perlu banyak perbaikan-perbaikan yang harus kita lakukan bersama
TAHUN 2025 menjadi saksi meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara global, termasuk di Indonesia. 42% perusahaan mengurangi jumlah pegawai.
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepolisian bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Dinas Komunikasi, Persandian dan Informatika (Diskominfo) Kota Cilegon menggelar Sosialisasi E-Presensi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon pada Jumat (25/10)
Percakapan kedua pegawai Indomaret itu seputar seks. Meski disampaikan sembari bercanda, namun perkataan tersebut justru menyulut emosi pelaku.
Rotasi dan mutasi pegawai di lingkup Pemkab Cianjur didasari kebutuhan organisasi.
Sebab, hak penuh atas jaminan sosial bisa menjadi jaring pengaman terhadap risiko kecelakaan kerja maupun meninggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved