Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tolak Opsi Pembinaan

Dhika Kusuma Winata
27/5/2021 13:20
75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tolak Opsi Pembinaan
Ilustrasi(dok.mi)

SEBANYAK 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menolak opsi pembinaan lanjutan dalam proses alih status menjadi ASN. Mereka meminta semua pegawai agar otomatis dialihkan sebagai ASN.

"Kami sudah bersepakat dengan yang 75 (pegawai) bahwa kami menolak untuk dibina. Jadi meski ada 24 (pegawai) yang akan dipisahkan dari 75 kami juga enggak akan mau. Kecuali, 75 itu otomatis dialihkan," kata penyelidik KPK Harun Al Rasyid, Kamis (27/5). Harun juga masuk dalam 75 pegawai tak lolos TWK.

Pimpinan KPK sebelumnya memutuskan dari 75 pegawai itu, 51 orang dinyatakan tak mungkin dibina dan akan berhenti. Sebanyak 24 lainnya akan ditawarkan pembinaan lagi jika masih ingin mengikuti alih status.

Harun mengatakan 75 pegawai menolak usul pembinaan lanjutan itu dan meminta alih status dilakukan otomatis. Para pegawai itu meminta kearifan pimpinan KPK untuk menyelesaikan persoalan alih status tersebut. Mereka menilai keputusan KPK dan kementerian/lembaga terkait tidak selaras dengan arahan Presiden Jokowi.

"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," ujarnya.

KPK bersama Badan Kepagawaian Negara (BKN) sebelumnya mengumumkan keputusan 75 pegawai yang tak lolos TWK. Dari 75 pegawai, 51 orang dinyatakan tak mungkin dibina lantaran rapor tesnya merah.

Adapun 24 pegawai akan diberi kesempatan menjalani tes lagi berupa pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan. Mereka akan diminta kesediannya mengikuti pembinaan. Meski begitu, jika kembali gagal mereka tetap tak bisa melanjutkan alih status.(OL-13)

Baca Juga:Status 51 Pegawai KPK Diminta Tunggu Penyelidikan Komnas HAM



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya