Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
AMNESTY International Indonesia meminta pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Amnesty International menilai keputusan untuk memberhentikan 51 dari awalnya 75 pegawai sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama, dan berkeyakinan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan materi pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak berhubungan dengan wawasan kebangsaan para peserta. Sebab, lanjut Usman, pekerja harus dinilai atas kinerja dan kompetensinya berdasarkan standar HAM internasional maupun hukum di Indonesia.
"Pemberhentian yang dilakukan berdasarkan tes ini jelas melanggar hak-hak sipil para pegawai dan juga hak-hak mereka sebagai pekerja. Karena itu kami mendesak pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM yang sedang berjalan," kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (26/5).
Baca Juga: KPK Putuskan 24 Pegawai Bisa Lanjut Alih Status jadi ASN
Laporan Wadah Pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK diterima Komnas HAM pada Senin (24/5). Usman menyinggung Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang menjamin kesamaan kesempatan bagi tiap individu untuk dipromosikan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
"Dalam hukum nasional sekalipun, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 29 ayat 2 tentang kebebasan beragama dan beribadah, dan Pasal 28E ayat 2 tentang kebebasan berkeyakinan," tandasnya.
KPK sendiri melalui Pelaksana Tugas Juru Bicaranya, Ali Fikri, menghormati pelaporan tersebut. Ali mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh tindak lanjut pelaporan kepada Komnas HAM.
Sebelumnya pada Selasa (25/5) lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK akan diberhentikan. Keputusan itu diambil setelah mengadakan rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, Kemenkum dan HAM, serta asesor TWK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan hasil TWK 51 pegawai itu negatif dari penilaian aspek Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah (PUNP). Sementara nilai PUNP terhadap 24 pegawai lainnya masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. (OL-13)
Baca Juga: KPK: 51 Pegawai tidak Bisa Dibina, Rapor TWK Merah
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved