Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Status 51 Pegawai KPK Diminta Tunggu Penyelidikan Komnas HAM

Tri Subarkah
26/5/2021 10:10
Status 51 Pegawai KPK Diminta Tunggu Penyelidikan Komnas HAM
Ilustrasi(dok.mi)

AMNESTY International Indonesia meminta pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Amnesty International menilai keputusan untuk memberhentikan 51 dari awalnya 75 pegawai sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama, dan berkeyakinan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan materi pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak berhubungan dengan wawasan kebangsaan para peserta. Sebab, lanjut Usman, pekerja harus dinilai atas kinerja dan kompetensinya berdasarkan standar HAM internasional maupun hukum di Indonesia.

"Pemberhentian yang dilakukan berdasarkan tes ini jelas melanggar hak-hak sipil para pegawai dan juga hak-hak mereka sebagai pekerja. Karena itu kami mendesak pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM yang sedang berjalan," kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (26/5).

Baca Juga: KPK Putuskan 24 Pegawai Bisa Lanjut Alih Status jadi ASN

Laporan Wadah Pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK diterima Komnas HAM pada Senin (24/5). Usman menyinggung Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang menjamin kesamaan kesempatan bagi tiap individu untuk dipromosikan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

"Dalam hukum nasional sekalipun, hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 29 ayat 2 tentang kebebasan beragama dan beribadah, dan Pasal 28E ayat 2 tentang kebebasan berkeyakinan," tandasnya.

KPK sendiri melalui Pelaksana Tugas Juru Bicaranya, Ali Fikri, menghormati pelaporan tersebut. Ali mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh tindak lanjut pelaporan kepada Komnas HAM.

Sebelumnya pada Selasa (25/5) lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK akan diberhentikan. Keputusan itu diambil setelah mengadakan rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, Kemenkum dan HAM, serta asesor TWK.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan hasil TWK 51 pegawai itu negatif dari penilaian aspek Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah (PUNP). Sementara nilai PUNP terhadap 24 pegawai lainnya masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. (OL-13)

Baca Juga: KPK: 51 Pegawai tidak Bisa Dibina, Rapor TWK Merah



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya