Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) diminta makin selektif dalam penanganan kasus-kasus yang terkait dengan Undang-undang ITE agar tidak menjadi sarana represi dan tekanan kepada kebebasan sipil.
Hal ini penting untuk digaris-bawahi agar langkah-langkah Polri benar-benar sejalan dengan permintaan Presiden Jokowi agar berhati-hati dalam penerapan UU ITE.
"Jika hal ini dilaksanakan dengan baik, maka Polri bukan saja ikut menjaga iklim demokrasi, tetapi bahkan menjadi kekuatan penjaga demokrasi yang sehat dan produktif," kata Presidium, Pimpinan Nasional (Pimnas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Dr. Sri Mulyono dalam evaluasi kinerja 100 hari kinerja Kapolri, Senin (24/5)
Sri Mulyono juga menghargai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki citra dan kinerja Polri dengan konsep "Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan.
Usaha-usaha untuk mentransformasikan Polri menjadi lembaga yang modern, kredibel, melayani dan responsif terhadap perkembangan keadaan layak terus didukung, termasuk dengan saran, kritik dan koreksi.
"Keterbukaan Polri untuk menerima saran dan kritik adalah bagian penting dari komitmen untuk senantiasa memperbaiki diri dan meningkatkan kinerja," jelasnya.
Dosen pasca sarjana Universitas Jayabaya itu berharap, Polri terus bersikap terbuka, profesional, menghindari politik partisan, serta tampil sebagai pengayom masyarakat yang majemuk secara adil, tanpa pandang bulu.
Selain itu, Sri Mulyono, menghargai terobosan-terobosan di bidang pelayanan, seperti perpanjangan SIM online, tilang elektronik, polisi virtual yang lebih fokus pada pencegahan dan penyadaran, sistem pengaduan masyarakat (dumas) yang mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Terakhir, pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah 14 September 1969 ini berharap Polri untuk makin cekatan dan trengginas dalam mengatasi masalah gangguan keamanan dan ketertiban publik, terutama di daerah-daerah konflik dan rawan keamanan.
"Peningkatan daya deteksi dini dan efektifitas penanganan terhadap masalah gangguan keamanan sangat penting untuk menjamin rasa aman dan tertib sosial," pungkas mantan staf khusus anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini. (OL-13)
Baca Juga: Panduan Penyelenggaraan Salat Gerhana saat Pandemi
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved