Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
GUBERNUR Papua Barat Dominggus Mandacan diharuskan membayar denda senilai Rp150 miliar kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia. Denda tersebut merupakan buntut dari putusan Pengadilan Negeri Sorong nomor 69/PDT.G/2019/PN.Son tertanggal 30 Oktober 2019 yang memenangkan Rico sebagai pihak penggugat.
Mantan kuasa hukum Gubernur Papua Barat Max Mahare menjelaskan putusan itu diketahui memuat kesepakatan perdamaian antara penggugat yaitu Rico Sia dengan tergugat Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang diwakili oleh Max.
Menurut dia, awalnya pihak penggugat di dalam persidangan menginginkan ganti rugi Rp357 miliar. Dengan perincian penggantian material Rp157 miliar dan nonmaterial Rp200 miliar. Namun, kata Max, penggugat memberikan penawaran dengan menurunkan ganti rugi menjadi Rp223 miliar yang selanjutnya disanggupi Dominggus sebesar Rp150 miliar.
"Jadi, yang menentukan Rp150 miliar adalah pihak Gubernur Papua Barat yang kemudian dituangkan dalam surat perdamaian oleh Biro Hukum Provinsi Papua Barat yang kemudian dibawa ke hadapan mediator dan disahkan hingga menjadi keputusan inkrah pada 30 Oktober 2019,” jelas Max di Jakarta, Minggu (23/5).
Namun, meski sudah ada kesepakatan damai, Gubernur Papua Barat justru melakukan perlawanan hukum hingga tingkat pengadilan tinggi atas putusan perdamaian tersebut. Menurut Max, yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan putusan perdamaian tidak mungkin diadakan permohonan banding atau kasasi.
"Sebab, putusan perdamaian adalah putusan tertinggi, sehingga tidak mungkin, ya, mengajukan perlawanan itu," beber dia.
Baca juga: Gubernur Papua Barat Dilaporkan ke KPK
Max pun lebih menyarankan tergugat segera membayarkan ganti rugi kepada Rico Sia ketimbang melakukan perlawanan putusan perdamaian. Hal itu demi mengurangi beban keungan daerah. Pasalnya, putusan perdamaian memuat penalti seandainya ganti rugi telat dibayarkan.
"Jadi, dengan penyampaian fakta ini Gubernur untuk serius dan fokus mengembalikan hutang ke Rico Sia karena akan menjadi temuan kerugian negara dengan pertambahan bunga berjalan," beber Max.
Saat ini, Rico Sia telah melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merugikan keuangan negara. Rico melampirkan sejumlah dokumen barang bukti. Di antaranya, salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat dan berkewajiban membayarkan kompensasi kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 milar.(OL-5)
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp599.440 miliar untuk pembayaran bunga utang 2026
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diolah Indef, total utang yang harus dibayar pemerintah pada 2026, baik pokok jatuh tempo maupun bunga, mencapai Rp1.433,40 triliun.
IMF mengumumkan kesepakatan awal dengan pemerintah Argentina dalam peninjauan pertama program pinjaman senilai US$20 miliar.
Pada Minggu (13/7), Bruno Mars membuat penampilan kejutan di konser Blackpink di SoFi Stadium, Los Angeles, Amerika Serikat (AS), membawakan lagu kolaborasinya dengan Rose, APT.
RUU anggaran yang dibahas senat AS diperkirakan menyebabkan hampir 12 juta warga kehilangan asuransi kesehatan dan menambah utang negara US$3,3 triliun.
Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada April 2025 sebesar US$431,5 miliar atau sekitar Rp7.042 triliun.
Penemuan kasus baru Tuberkulosis (TBC) di daerah itu hingga Juli 2025 mencapai 550 kasus, bahkan ada pasien yang sudah menunjukkan resisten obat.
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Brimob melakukan pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024 di kawasan Kali Rawa, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved