Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gubernur Papua Barat Harus Bayar Denda Utang Rp150 M

Putra Ananda
23/5/2021 10:57
Gubernur Papua Barat Harus Bayar Denda Utang Rp150 M
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan(MI/Martinus Solo)

GUBERNUR Papua Barat Dominggus Mandacan diharuskan membayar denda senilai Rp150 miliar kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia. Denda tersebut merupakan buntut dari putusan Pengadilan Negeri  Sorong  nomor 69/PDT.G/2019/PN.Son tertanggal 30 Oktober 2019 yang memenangkan Rico sebagai pihak penggugat.

Mantan kuasa hukum Gubernur Papua Barat Max Mahare menjelaskan putusan itu diketahui memuat kesepakatan perdamaian antara penggugat yaitu Rico Sia dengan tergugat Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang diwakili oleh Max.

Menurut dia, awalnya pihak penggugat di dalam persidangan menginginkan ganti rugi Rp357 miliar. Dengan perincian penggantian material Rp157 miliar dan nonmaterial Rp200 miliar. Namun, kata Max, penggugat memberikan penawaran dengan menurunkan ganti rugi menjadi Rp223 miliar yang selanjutnya disanggupi Dominggus sebesar Rp150 miliar.

"Jadi, yang menentukan Rp150 miliar adalah pihak Gubernur Papua Barat yang kemudian dituangkan dalam surat perdamaian oleh Biro Hukum Provinsi Papua Barat yang kemudian dibawa ke hadapan mediator dan disahkan hingga menjadi keputusan inkrah pada 30 Oktober 2019,” jelas Max di Jakarta, Minggu (23/5).

Namun, meski sudah ada kesepakatan damai, Gubernur Papua Barat justru melakukan perlawanan hukum hingga tingkat pengadilan tinggi atas putusan perdamaian tersebut. Menurut Max, yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan putusan perdamaian tidak mungkin diadakan permohonan banding atau kasasi.

"Sebab, putusan perdamaian adalah putusan tertinggi, sehingga tidak mungkin, ya, mengajukan perlawanan itu," beber dia.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Dilaporkan ke KPK

Max pun lebih menyarankan tergugat segera membayarkan ganti rugi kepada Rico Sia ketimbang melakukan perlawanan putusan perdamaian. Hal itu demi mengurangi beban keungan daerah. Pasalnya, putusan perdamaian memuat penalti seandainya ganti rugi telat dibayarkan.

"Jadi, dengan penyampaian fakta ini Gubernur untuk serius dan fokus mengembalikan hutang ke Rico Sia karena akan menjadi temuan kerugian negara dengan pertambahan bunga berjalan," beber Max.

Saat ini, Rico Sia telah melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merugikan keuangan negara. Rico melampirkan sejumlah dokumen barang bukti. Di antaranya, salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat dan berkewajiban membayarkan kompensasi kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 milar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya