Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA DPR RI Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merugikan keuangan negara.
"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat, sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ujar Rico dalam keterangan resmi, Selasa (18/5).
Dalam laporannya, anggota Fraksi Partai NasDem itu melampirkan sejumlah dokumen barang bukti. Di antaranya, salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat dan berkewajiban membayarkan kompensasi kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 milar.
Baca juga: Gubernur Papua Barat Usulkan Tambahan Bintara TNI AL dan AU
Rico menyebut dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019, juga mengatur pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah. Terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.
"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian, pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran, maka dikenakan bunga denda 6% per tahun berjalan," papar Rico.
Sejauh ini, kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar, yang berupa bunga 6% per tahun. Hal itu dikatakannya akibat pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong pada 2019.
Baca juga: Bupati Nganjuk Diduga Pakai Uang Jual Beli Jabatan untuk Pribadi
"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan. Sementara kewajiban pokoknya sendiri sebesar Rp150 miliar," tukasnya.
Bahkan, lanjut Rico, Kementerian Dalam Negeri telah berulang kali memerintahkan agar Gubernur Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya. Sehingga, dapat menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar. "Namun surat tersebut juga diabaikan oleh Gubernur Papua Barat," imbuh Rico.
Menurutnya, tindakan Gubernur Papua Barat yang mengabaikan putusan pengadilan dan perintah dari Kementerian Dalam Negeri, telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-11)
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved