Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merugikan keuangan negara.
"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat, sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ujar Rico dalam keterangan resmi, Selasa (18/5).
Dalam laporannya, anggota Fraksi Partai NasDem itu melampirkan sejumlah dokumen barang bukti. Di antaranya, salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat dan berkewajiban membayarkan kompensasi kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 milar.
Baca juga: Gubernur Papua Barat Usulkan Tambahan Bintara TNI AL dan AU
Rico menyebut dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019, juga mengatur pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah. Terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.
"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian, pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran, maka dikenakan bunga denda 6% per tahun berjalan," papar Rico.
Sejauh ini, kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar, yang berupa bunga 6% per tahun. Hal itu dikatakannya akibat pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong pada 2019.
Baca juga: Bupati Nganjuk Diduga Pakai Uang Jual Beli Jabatan untuk Pribadi
"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan. Sementara kewajiban pokoknya sendiri sebesar Rp150 miliar," tukasnya.
Bahkan, lanjut Rico, Kementerian Dalam Negeri telah berulang kali memerintahkan agar Gubernur Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya. Sehingga, dapat menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar. "Namun surat tersebut juga diabaikan oleh Gubernur Papua Barat," imbuh Rico.
Menurutnya, tindakan Gubernur Papua Barat yang mengabaikan putusan pengadilan dan perintah dari Kementerian Dalam Negeri, telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-11)
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved