Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Gubernur Papua Barat Dilaporkan ke KPK

Cahya Mulyana
18/5/2021 16:51
Gubernur Papua Barat Dilaporkan ke KPK
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat memimpin rapat.(MI/Martinus solo)

ANGGOTA DPR RI Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merugikan keuangan negara. 

"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat, sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ujar Rico dalam keterangan resmi, Selasa (18/5).

Dalam laporannya, anggota Fraksi Partai NasDem itu melampirkan sejumlah dokumen barang bukti. Di antaranya, salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat dan berkewajiban membayarkan kompensasi kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 milar.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Usulkan Tambahan Bintara TNI AL dan AU

Rico menyebut dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019, juga mengatur pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah. Terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.

"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian, pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran, maka dikenakan bunga denda 6% per tahun berjalan," papar Rico.

Sejauh ini, kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar, yang berupa bunga 6% per tahun. Hal itu dikatakannya akibat pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong pada 2019.

Baca juga: Bupati Nganjuk Diduga Pakai Uang Jual Beli Jabatan untuk Pribadi

"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan. Sementara kewajiban pokoknya sendiri sebesar Rp150 miliar," tukasnya.

Bahkan, lanjut Rico, Kementerian Dalam Negeri telah berulang kali memerintahkan agar Gubernur Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya. Sehingga, dapat menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar. "Namun surat tersebut juga diabaikan oleh Gubernur Papua Barat," imbuh Rico.

Menurutnya, tindakan Gubernur Papua Barat yang mengabaikan putusan pengadilan dan perintah dari Kementerian Dalam Negeri, telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik