Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menduga Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menggunakan uang hasil korupsi jual beli jabatan untuk keperluan pribadi. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan aliran dana dari tersangka kepada pihak lain dalam kasus tersebut.
"Sementara masih diperdalam kembali, karena (dugaan sementara) untuk diri sendiri," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (18/5).
Kendati demikian, pihaknya masih mendalami aliran dana yang digunakan Bupati Nganjuk. "Masih, kalau kurang kita lakukan penambahan kembali," pungkasnya.
Baca juga: Polri dalami 30 Saksi Terkait Kasus Bupati Nganjuk
Sebelumnya, Polri terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Salah satunya, dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Tersangka NRH bupati Nganjuk sudah dilakukan pemeriksaan 11 saksi untuk yang bersangkutan," jelas Argo pada Senin (17/5) kemarin.
Baca juga: KPK Bakal Pantau Perkembangan Kasus Bupati Nganjuk di Bareskrim
Penyidik juga mendalami delapan saksi untuk tersangka ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin (MIM). Lalu, sebanyak delapan saksi diperiksa untuk tersangka Camat Pace Dupriono (DR), Camat, Camat Brebek Haryanto (HY), dan Camat Loceret Bambang Subagio(BS).Kemudian untuk tersangka mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) dan Camat Tanjunganom Edie Srijato (ES) dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga saksi.
Total 30 saksi telah diperiksa terkait kasus rasuah di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain itu, penyidik telah memisahkan berkas perkara menjadi empat berkas. Pertama terkait tindak rasuah yang dilakukan Bupati Nganjuk. Berkas kedua untuk kasus yang dilakukan M Izza, lalu berkas ketiga untuk kasus yang dilakukan Pace, Haryanto dan Bambang.(OL-11)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah dengan kondisi geografis rawan.
KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara dan status hukum para pihak melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. Status hukum pihak terjaring akan ditetapkan dalam waktu tersebut.
Pejabat publik harus memperhatikan komunikasi politik yang sensitif terhadap masyarakat.
Kegiatan anjangsana Bupati dan Wakil Bupati ke mantan Bupati Klaten, Sunarno dan Sri Mulyani, dilakukan Sabtu (26/7).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved