Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menduga Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menggunakan uang hasil korupsi jual beli jabatan untuk keperluan pribadi. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan aliran dana dari tersangka kepada pihak lain dalam kasus tersebut.
"Sementara masih diperdalam kembali, karena (dugaan sementara) untuk diri sendiri," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (18/5).
Kendati demikian, pihaknya masih mendalami aliran dana yang digunakan Bupati Nganjuk. "Masih, kalau kurang kita lakukan penambahan kembali," pungkasnya.
Baca juga: Polri dalami 30 Saksi Terkait Kasus Bupati Nganjuk
Sebelumnya, Polri terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Salah satunya, dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Tersangka NRH bupati Nganjuk sudah dilakukan pemeriksaan 11 saksi untuk yang bersangkutan," jelas Argo pada Senin (17/5) kemarin.
Baca juga: KPK Bakal Pantau Perkembangan Kasus Bupati Nganjuk di Bareskrim
Penyidik juga mendalami delapan saksi untuk tersangka ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin (MIM). Lalu, sebanyak delapan saksi diperiksa untuk tersangka Camat Pace Dupriono (DR), Camat, Camat Brebek Haryanto (HY), dan Camat Loceret Bambang Subagio(BS).Kemudian untuk tersangka mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) dan Camat Tanjunganom Edie Srijato (ES) dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga saksi.
Total 30 saksi telah diperiksa terkait kasus rasuah di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain itu, penyidik telah memisahkan berkas perkara menjadi empat berkas. Pertama terkait tindak rasuah yang dilakukan Bupati Nganjuk. Berkas kedua untuk kasus yang dilakukan M Izza, lalu berkas ketiga untuk kasus yang dilakukan Pace, Haryanto dan Bambang.(OL-11)
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah dengan kondisi geografis rawan.
KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara dan status hukum para pihak melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. Status hukum pihak terjaring akan ditetapkan dalam waktu tersebut.
Pejabat publik harus memperhatikan komunikasi politik yang sensitif terhadap masyarakat.
Kegiatan anjangsana Bupati dan Wakil Bupati ke mantan Bupati Klaten, Sunarno dan Sri Mulyani, dilakukan Sabtu (26/7).
Menurut Bupati OKU Timur Lanosin, retret ini memberikan wawasan mendalam mengenai kebangsaan dan kenegaraan yang akan menjadi bekal penting dalam kepemimpinannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved