Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bupati Nganjuk Diduga Pakai Uang Jual Beli Jabatan untuk Pribadi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/5/2021 15:42
Bupati Nganjuk Diduga Pakai Uang Jual Beli Jabatan untuk Pribadi
Tersangka Bupati Nganjuk NRH saat dihadirkan dalam konferensi pers.(Antara)

BARESKRIM Polri menduga Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menggunakan uang hasil korupsi jual beli jabatan untuk keperluan pribadi. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan aliran dana dari tersangka kepada pihak lain dalam kasus tersebut.

"Sementara masih diperdalam kembali, karena (dugaan sementara) untuk diri sendiri," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (18/5).

Kendati demikian, pihaknya masih mendalami aliran dana yang digunakan Bupati Nganjuk. "Masih, kalau kurang kita lakukan penambahan kembali," pungkasnya.

Baca juga: Polri dalami 30 Saksi Terkait Kasus Bupati Nganjuk

Sebelumnya, Polri terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Salah satunya, dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Tersangka NRH bupati Nganjuk sudah dilakukan pemeriksaan 11 saksi untuk yang bersangkutan," jelas Argo pada Senin (17/5) kemarin.

Baca juga: KPK Bakal Pantau Perkembangan Kasus Bupati Nganjuk di Bareskrim

Penyidik juga mendalami delapan saksi untuk tersangka ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin (MIM). Lalu, sebanyak delapan saksi diperiksa untuk tersangka Camat Pace Dupriono (DR), Camat, Camat Brebek Haryanto (HY), dan Camat Loceret Bambang Subagio(BS).Kemudian untuk tersangka mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) dan Camat Tanjunganom Edie Srijato (ES) dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga saksi.

Total 30 saksi telah diperiksa terkait kasus rasuah di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain itu, penyidik telah memisahkan berkas perkara menjadi empat berkas. Pertama terkait tindak rasuah yang dilakukan Bupati Nganjuk. Berkas kedua untuk kasus yang dilakukan M Izza, lalu berkas ketiga untuk kasus yang dilakukan Pace, Haryanto dan Bambang.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya