Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRI terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.
"Tersangka NRH bupati Nganjuk sudah dilakukan pemeriksaan 11 saksi untuk yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (17/5).
Kemudian, penyidik mendalami delapan saksi untuk tersangka ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin (MIM). Lalu sebanyak delapan saksi diperiksa untuk tersangka Camat Pace Dupriono (DR), Camat, Camat Brebek Haryanto (HY), dan Camat Loceret Bambang Subagio(BS).
Kemudian untuk tersangka mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) dan Camat Tanjunganom Edie Srijato (ES) dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga saksi. Total sebanyak 30 saksi telah diperiksa terkait kasus rasuah di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Selain itu, penyidik telah memisahkan berkas perkara menjadi empat berkas. Berkas pertama terkait tindak rasuah yang dilakukan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH). Berkas kedua untuk kasus yang dilakukan M Izza, berkas ketiga untuk kasus yang dilakukan oleh Pace, Haryanto, dan Bambang.
Baca juga : 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Romo Benny: Jawabnya Kurang Tekun
Sedangkan tindakan rasuah yang dilakukan Tri dan Edie dijadikan berkas keempat. Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Yakni, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin. Novi dan Izza merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sedangkan, lima orang lainnya sebagai pemberi suap.
Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasa 55 ayat 1 KUHP. (OL-2)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved