Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
POLRI terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.
"Tersangka NRH bupati Nganjuk sudah dilakukan pemeriksaan 11 saksi untuk yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (17/5).
Kemudian, penyidik mendalami delapan saksi untuk tersangka ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin (MIM). Lalu sebanyak delapan saksi diperiksa untuk tersangka Camat Pace Dupriono (DR), Camat, Camat Brebek Haryanto (HY), dan Camat Loceret Bambang Subagio(BS).
Kemudian untuk tersangka mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) dan Camat Tanjunganom Edie Srijato (ES) dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga saksi. Total sebanyak 30 saksi telah diperiksa terkait kasus rasuah di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Selain itu, penyidik telah memisahkan berkas perkara menjadi empat berkas. Berkas pertama terkait tindak rasuah yang dilakukan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH). Berkas kedua untuk kasus yang dilakukan M Izza, berkas ketiga untuk kasus yang dilakukan oleh Pace, Haryanto, dan Bambang.
Baca juga : 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Romo Benny: Jawabnya Kurang Tekun
Sedangkan tindakan rasuah yang dilakukan Tri dan Edie dijadikan berkas keempat. Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Yakni, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin. Novi dan Izza merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sedangkan, lima orang lainnya sebagai pemberi suap.
Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasa 55 ayat 1 KUHP. (OL-2)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved