Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.
"Tersangka NRH bupati Nganjuk sudah dilakukan pemeriksaan 11 saksi untuk yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (17/5).
Kemudian, penyidik mendalami delapan saksi untuk tersangka ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin (MIM). Lalu sebanyak delapan saksi diperiksa untuk tersangka Camat Pace Dupriono (DR), Camat, Camat Brebek Haryanto (HY), dan Camat Loceret Bambang Subagio(BS).
Kemudian untuk tersangka mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) dan Camat Tanjunganom Edie Srijato (ES) dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga saksi. Total sebanyak 30 saksi telah diperiksa terkait kasus rasuah di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Selain itu, penyidik telah memisahkan berkas perkara menjadi empat berkas. Berkas pertama terkait tindak rasuah yang dilakukan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH). Berkas kedua untuk kasus yang dilakukan M Izza, berkas ketiga untuk kasus yang dilakukan oleh Pace, Haryanto, dan Bambang.
Baca juga : 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Romo Benny: Jawabnya Kurang Tekun
Sedangkan tindakan rasuah yang dilakukan Tri dan Edie dijadikan berkas keempat. Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Yakni, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin. Novi dan Izza merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sedangkan, lima orang lainnya sebagai pemberi suap.
Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasa 55 ayat 1 KUHP. (OL-2)
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved