Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus memantau perkembangan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Kasus itu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Kita juga akan memastikan kasus ini berjalan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5)
Lili mengatakan pihaknya tidak akan ikut campur dalam penanganan perkara yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat itu. Lembaga Antikorupsi bakal memberikan ruang agar Polri bisa leluasa dalam mendalami kasus. Lembaga Antikorupsi juga siap membantu Koprs Bhayangkara jika dibutuhkan.
Data terkait Novi yang ada di KPK boleh diambil Bareskrim untuk pengusutan kasus ke depannya.
"Ini lebih pada ke koordinasi jadi saling mendukung saling support data," ujar Lili.
baca juga: Kasus jual beli jabatan
Novi ditetapkan sebagai tersangka bersama sama dengan enam orang lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin. Novi merupakan penerima suap dalam kasus ini. Enam orang lainnya merupakan pemberi suap.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penangkapan terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terkait dengan dugaan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
Informasi itu diperoleh penyisik KPK saat memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi.
Delapan saksi akan diminta keterangan mengenai kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah KabupatenProbolinggo.
Pejabat yang melakukan jual beli jabatan juga biasanya tidak malu untuk minta duit ke bawahannya.
KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved