Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Batal Bahas Kerugian Asabri saat Bertemu BPK

Tri subarkah
22/5/2021 14:35
Kejagung Batal Bahas Kerugian Asabri saat Bertemu BPK
Gedung Asabri(MI/Susanto)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono membenarkan pertemuan dirinya dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Ali membantah pertemuan tersebut membahas kerugian keuangan negara dalam kasus rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Enggak bahas masalah ASABRI, diskusi yang lain," kata Ali, Jumat (21/5) malam.

Menurutnya, pengumuman akhir kerugian dalam kasus ASABRI akan disampaikan oleh BPK dalam waktu dekat. Ali juga telah menargetkan BPK untuk menyerahkan laporan itu sebelum masa tahanan para tersangka habis pada pekan depan.

"(Dari) saya batasnya masa penahanan kan, sebelum masa penahanan, kita harapkan sudah selesai. Masih minggu depan," jelasnya.

Sebelumnya, rencana pertemuan pejabat Gedung Bundar dengan BPK dalam rangka membahas perhitungan kerugian ASABRI disampaikan oleh Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.

Pada Rabu (19/5) lalu, ia mengatakan kerugian ASABRI yang dihitung BPK adalah Rp22 triliun. Artinya, ada penurunan Rp1 triliun jika dibanding perhitungan awal saat Kejagung mengumumkan para tersangka di awal Februari 2021, yaitu Rp23,739 triliun.

Baca juga: Kejagung Beri Sinyal Tersangka Baru Asabri

Kendati demikian, Febrie mengatakan angka tersebut belum bersifat final. Saat itu Febrie menyebut ia dan Ali akan memastikan pengurangan kerugian negara itu pada Jumat (21/5). Saat ditemui kemarin, Febrie enggan menjawab pertanyaan dari awak media.

Media Indonesia sudah mengonfirmasi Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengenai hasil kerugian kasus ASABRI. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada balasan dari Agung.

Perhitungan ulang kerugian negara tersebut dilakukan pada pertengahan Maret lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut hal itu sebagai tahapan baru dari penyidikan rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam rangka menghitung ulang kerugian, audit BPK dan penyidik Kejagung mengklarifikasi dan menginventarisasi data terkait aktivitas pengelolaan keuangan dan investasi ASABRI. Diketahui, penyimpangan dalam mengelola keuangan dan dana investasi diduga menjadi faktor korupsi di ASABRI.

"Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut," terang Leonard, Selasa (16/3).

Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, di antaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Selain itu, ada pula nama Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam daftar tersangka yang sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam megakorupsi di Jiwasraya.

Lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya