Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEJAKSAAN Agung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, saat ini pihaknya menargetkan proses tahap II kasus tersebut pada Jumat (29/5). Setelah itu, Febrie mengatakan akan ada evaluasi yang dilakukan.
Evaluasi yang nantinya dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Ali Mukartono, ungkap Febrie, akan menganalisa siapa saja pihak-pihak yang dapat dijerat dengan Pasal 55 maupun Pasal 56 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait penyertaan.
Di samping itu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang dikenai pasal pencucian uang. Termasuk, lanjut Febrie, tersangka korporasi.
"Akan ada evaluasi dari Pak JAM-Pidsus untuk kembali siapa yang terlibat, apakah dia Pasal 55 atau 56 di perkara korupsinya atau TPPU-nya. Itu akan dibahas kembali, termasuk korporasinya, akan dievaluasi," terang Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (20/5) malam.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dua di antarnya, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, merupakan terdakwa dalam kasus megakorupsi Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya juga ditangani oleh Koprs Adhyaksa. Seperti halnya di perkara Jiwasraya, keduanya turut dijerat pasal TPPU.
Sebelumnya, Ali Mukartono menyebut pihaknya enggan berandai-andai untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka. Yang jelas, kata Ali, penetapan tersangka korporasi harus dilandaskan pada alat bukti.
"Enggak ada target (menetapkan tersangka korporasi), masa target-target, orang enggak salah ditarget salah, enggak bisa dong. Kalau enggak ada alat buktinya, apa yang mungkin? Jangan berandai-andai," katanya.
Selain Benny dan Heru, nama Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya yang merupakan mantan Direktur Utama ASABRI juga turut ditersangkakan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di atas Rp20 triliun.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. (OL-8)
Kejaksaan Agung membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik.
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved