Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, saat ini pihaknya menargetkan proses tahap II kasus tersebut pada Jumat (29/5). Setelah itu, Febrie mengatakan akan ada evaluasi yang dilakukan.
Evaluasi yang nantinya dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Ali Mukartono, ungkap Febrie, akan menganalisa siapa saja pihak-pihak yang dapat dijerat dengan Pasal 55 maupun Pasal 56 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait penyertaan.
Di samping itu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang dikenai pasal pencucian uang. Termasuk, lanjut Febrie, tersangka korporasi.
"Akan ada evaluasi dari Pak JAM-Pidsus untuk kembali siapa yang terlibat, apakah dia Pasal 55 atau 56 di perkara korupsinya atau TPPU-nya. Itu akan dibahas kembali, termasuk korporasinya, akan dievaluasi," terang Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (20/5) malam.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dua di antarnya, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, merupakan terdakwa dalam kasus megakorupsi Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya juga ditangani oleh Koprs Adhyaksa. Seperti halnya di perkara Jiwasraya, keduanya turut dijerat pasal TPPU.
Sebelumnya, Ali Mukartono menyebut pihaknya enggan berandai-andai untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka. Yang jelas, kata Ali, penetapan tersangka korporasi harus dilandaskan pada alat bukti.
"Enggak ada target (menetapkan tersangka korporasi), masa target-target, orang enggak salah ditarget salah, enggak bisa dong. Kalau enggak ada alat buktinya, apa yang mungkin? Jangan berandai-andai," katanya.
Selain Benny dan Heru, nama Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya yang merupakan mantan Direktur Utama ASABRI juga turut ditersangkakan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di atas Rp20 triliun.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. (OL-8)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved