Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Beri Sinyal Tersangka Baru Asabri

Tri Subarkah
21/5/2021 16:53
Kejagung Beri Sinyal Tersangka Baru Asabri
Ilustrasi Asabri(MI/ Susanto)

KEJAKSAAN Agung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, saat ini pihaknya menargetkan proses tahap II kasus tersebut pada Jumat (29/5). Setelah itu, Febrie mengatakan akan ada evaluasi yang dilakukan.

Evaluasi yang nantinya dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Ali Mukartono, ungkap Febrie, akan menganalisa siapa saja pihak-pihak yang dapat dijerat dengan Pasal 55 maupun Pasal 56 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait penyertaan.

Di samping itu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang dikenai pasal pencucian uang. Termasuk, lanjut Febrie, tersangka korporasi.

"Akan ada evaluasi dari Pak JAM-Pidsus untuk kembali siapa yang terlibat, apakah dia Pasal 55 atau 56 di perkara korupsinya atau TPPU-nya. Itu akan dibahas kembali, termasuk korporasinya, akan dievaluasi," terang Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (20/5) malam.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dua di antarnya, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, merupakan terdakwa dalam kasus megakorupsi Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya juga ditangani oleh Koprs Adhyaksa. Seperti halnya di perkara Jiwasraya, keduanya turut dijerat pasal TPPU.

Sebelumnya, Ali Mukartono menyebut pihaknya enggan berandai-andai untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka. Yang jelas, kata Ali, penetapan tersangka korporasi harus dilandaskan pada alat bukti.

"Enggak ada target (menetapkan tersangka korporasi), masa target-target, orang enggak salah ditarget salah, enggak bisa dong. Kalau enggak ada alat buktinya, apa yang mungkin? Jangan berandai-andai," katanya.

Selain Benny dan Heru, nama Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya yang merupakan mantan Direktur Utama ASABRI juga turut ditersangkakan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di atas Rp20 triliun.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya