Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
GERAKAN Pemuda (Ansor) menyatakan siap dilibatkan dalam program penguatan pemahaman wawasan kebangsaan bagi para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini Ansor memiliki sistem, metode dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan bidang ini.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor M Haerul Amri mengatakan, kesiapan Ansor ini juga merespons keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta perlunya pendidikan kedinasan bagi 75 pegawai KPK yang dinilai tidak lolos pada tes wawasan kebangsaan (TWK).
"GP Ansor mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang memberikan peluang bagi para pegawai KPK tak lolos TWK untuk mendapat pendidikan kedinasan. Dan kami di Ansor siap berkontribusi jika dimintai bantuan guna memperkuat wawasan kebangsaan pegawai KPK, termasuk para ASN," ujar Haerul Amri di Jakarta, Senin (17/5).
Haerul mengatakan, tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam TWK membuat banyak pihak prihatin. Hal itu beralasan sebab KPK merupakan institusi yang sangat dihormati karena menjadi pengawal utama dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan tugas mulia itu, sudah seharusnya para pegawai KPK selain wajib bermodal integritas yang tinggi, serta memiliki pemahaman wawasan kebangsaan yang kuat.
Baca juga: BPIP: TWK KPK tak Perlu Jadi Polemik
Haerul mengungkapkan, GP Ansor memiliki sistem maupun kurikulum yang lengkap terkait pendidikan wawasan kebangsaan. "Sistem dan kurikulum itu telah lama diterapkan untuk membentuk para kader Ansor maupun Barisan Ansor Serbaguna (Banser) agar lebih berkarakter, memiliki jiwa patriotisme tinggi sekaligus menjadi pengawal kuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tandasnya.
Dia menjelaskan, pendidikan tentang wawasan kebangsaan ini telah diberikan kepada kader Ansor dan Banser di Indonesia maupun luar negeri yang jumlahnya mencapai jutaan orang. Internalisasi pemahaman kebangsaan ini antara lain, lanjut Haerul Amri, diberikan saat kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD), Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar), Diklat Terpadu Dasar (DTD), Kursus Banser Lanjutan (Susbalan), Kursus Banser Pimpanan hingga Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN).
Haerul menilai, pemahaman wawasan kebangsaan bagi para ASN ini adalah mutlak. Sebab, katanya, dengan dasar ini ASN akan semakin memiliki prinsip kuat dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila maupun UUD 1945.
Dia mengungkapkan, dari survei Alvara pada 2017 terungkap bahwa sebanyak 19,4% ASN diketahui tak setuju dengan Pancasila sebagai dasar negara dan lebih tertarik ideologi khilafah.
"Fakta ini sungguh memprihatinkan karena tugas mereka adalah menjadi pelayan negara, bukan justru musuh negara. Untuk itu, pemahaman wawasan kebangsaan sudah tak bisa ditawar-tawar lagi," pungkasnya. (RO/S-2)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved