Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pegawai KPK Apresiasi Sikap Presiden soal Polemik Alih Status ASN

Dhika Kusuma Winata
17/5/2021 17:34
Pegawai KPK Apresiasi Sikap Presiden soal Polemik Alih Status ASN
Pekerja membersihkan logo KPK di gedung KPK(Antara/Muhammad Adimaja)

WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo terkait polemik 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pegawai KPK mendukung sikap Jokowi itu yang menegaskan alih status ASN di KPK agar tidak merugikan hak pegawai.

"Terima kasih Pak Presiden Jokowi telah menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah. Kami mendukung penuh perintah Bapak Presiden terkait alih status pegawai KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, Senin (17/5).

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Mereka kini dinonaktifkan diminta menyerahkan tugasnya ke atasan.

Menyikapi itu, Presiden Jokowi menyampaikan sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Jokowi juga menyatakan hasil TWK sebaiknya menjadi perbaikan ke depan dan tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai.

"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5).

Baca juga : Presiden: Jangan Berhentikan 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK

Presiden menyampaikan perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan di level individu maupun organisasi di KPK. Jika dalam hasil TWK pegawai KPK yang tak lolos terdapat kekurangan, imbuhnya, masih ada jalan untuk perbaikan antara lain melalui jalur pendidikan kedinasan. 

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ucapnya.

Presiden menegaskan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dalam memberantas korupsi. Menurut Kepala Negara, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya