Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo terkait polemik 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pegawai KPK mendukung sikap Jokowi itu yang menegaskan alih status ASN di KPK agar tidak merugikan hak pegawai.
"Terima kasih Pak Presiden Jokowi telah menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah. Kami mendukung penuh perintah Bapak Presiden terkait alih status pegawai KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, Senin (17/5).
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Mereka kini dinonaktifkan diminta menyerahkan tugasnya ke atasan.
Menyikapi itu, Presiden Jokowi menyampaikan sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Jokowi juga menyatakan hasil TWK sebaiknya menjadi perbaikan ke depan dan tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai.
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5).
Baca juga : Presiden: Jangan Berhentikan 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK
Presiden menyampaikan perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan di level individu maupun organisasi di KPK. Jika dalam hasil TWK pegawai KPK yang tak lolos terdapat kekurangan, imbuhnya, masih ada jalan untuk perbaikan antara lain melalui jalur pendidikan kedinasan.
"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ucapnya.
Presiden menegaskan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dalam memberantas korupsi. Menurut Kepala Negara, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
"KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ucapnya. (OL-7)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved