Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Presiden: Jangan Berhentikan 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK

Dhika Kusuma Winata
17/5/2021 16:35
Presiden: Jangan Berhentikan 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK
Ilustrasi(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo angkat bicara menyampaikan sikapnya terkait polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan terus memanas. Presiden menyatakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebaiknya menjadi perbaikan ke depan dan tidak menjadi dasar pemberhentian pegawai.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/5).

Presiden menyampaikan perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan di level individu maupun organisasi di KPK. Presiden mengatakan jika dalam hasil TWK pegawai KPK yang tak lolos terdapat kekurangan, masih ada jalan untuk perbaikan antara lain melalui jalur pendidikan kedinasan.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK, Romo Benny: Jawabnya Kurang Tekun

Jokowi menyatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi. Dalam putusannya, MK menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat.

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menpan-RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ucapnya.

Presiden menegaskan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dalam memberantas korupsi. Menurut Kepala Negara, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ucapnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya