Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Karena SK Pembebastugasan, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas

Candra Yuri Nuralam
17/5/2021 11:45
Karena SK Pembebastugasan, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Susanto)

PEGAWAI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan mulai melakukan perlawanan usai dibebastugaskan. Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas keputusan itu.

"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas, melaporkan pelanggaran kode etik," kata Kepala satuan tugas (Kasatgas) Penyelidikan nonaktif KPK Harun Al-Rasyid melalui keterangan tertulis, Senin (17/5).

Harun menilai surat itu merupakan bukti kesewenang-wenangan Firli dalam menjabat. Atas dasar itulah dia dan pegawai lainnya meminta Dewas bertindak.

Baca juga: WP KPK Nilai Penonaktifan Pegawai Bisa Timbulkan Persepsi Buruk

Sebelumnya, Wadah Pegawai (WP) KPK ngotot tidak akan membenarkan penonaktifan 75 karyawan Lembaga Antirasuah karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan. WP KPK menegaskan kebijakan itu melanggar hukum.

"Tidak ada dasar hukum apapun mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kepada atasan sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Ketua KPK (Firli Bahuri)," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Minggu (16/5).

Yudi mengatakan para pegawai Lembaga Antikorupsi berhak menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Peralihan menjadi ASN juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi undang-undang KPK.

Dua putusan itu tidak menyebutkan adanya penonaktifan pegawai. Yudi menegaskan surat keputusan yang dikeluarkan Firli Bahuri itu melanggar hukum. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik