Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
WADAH Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyetujui penonaktifan pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan. WP KPK nilai keputusan itu bisa menimbulkan persepsi buruk.
"Jangan sampai nanti timbul persepsi bahwa ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi di republik ini," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Minggu (16/5).
WP KPK meminta kebijakan itu dibatalkan. Menurut Yudi, para pegawai berhak menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Amanat Undang-Undang, TWK di KPK tidak Perlu Dibatalkan
"Undang-undang merupakan komitmen dari presiden dan DPR tentang pemberantasan korupsi di Indonesia harus dipatuhi," ujar Yudi.
Yudi mengatakan beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi undang-undang KPK. MK meminta proses alih status tidak merugikan pegawai dalam bentuk apa pun.
"Kami nyatakan bahwa peralihan pegawai KPK sudah jelas dan tidak lagi ada persepsi masing-masing, bahwa yang penting adalah pegawai KPK seluruhnya otomatis beralih menjadi ASN dan itu sudah termasuk dalam UU maupun dalam putusan MK," tegas Yudi. (OL-1)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved