Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

WP KPK Nilai Penonaktifan Pegawai Bisa Timbulkan Persepsi Buruk

Candra Yuri Nuralam
17/5/2021 08:35
WP KPK Nilai Penonaktifan Pegawai Bisa Timbulkan Persepsi Buruk
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

WADAH Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyetujui penonaktifan pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan. WP KPK nilai keputusan itu bisa menimbulkan persepsi buruk.

"Jangan sampai nanti timbul persepsi bahwa ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi di republik ini," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Minggu (16/5).

WP KPK meminta kebijakan itu dibatalkan. Menurut Yudi, para pegawai berhak menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Amanat Undang-Undang, TWK di KPK tidak Perlu Dibatalkan

"Undang-undang merupakan komitmen dari presiden dan DPR tentang pemberantasan korupsi di Indonesia harus dipatuhi," ujar Yudi.

Yudi mengatakan beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi undang-undang KPK. MK meminta proses alih status tidak merugikan pegawai dalam bentuk apa pun.

"Kami nyatakan bahwa peralihan pegawai KPK sudah jelas dan tidak lagi ada persepsi masing-masing, bahwa yang penting adalah pegawai KPK seluruhnya otomatis beralih menjadi ASN dan itu sudah termasuk dalam UU maupun dalam putusan MK," tegas Yudi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya