Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
WADAH Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyetujui penonaktifan pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan. WP KPK nilai keputusan itu bisa menimbulkan persepsi buruk.
"Jangan sampai nanti timbul persepsi bahwa ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi di republik ini," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Minggu (16/5).
WP KPK meminta kebijakan itu dibatalkan. Menurut Yudi, para pegawai berhak menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Amanat Undang-Undang, TWK di KPK tidak Perlu Dibatalkan
"Undang-undang merupakan komitmen dari presiden dan DPR tentang pemberantasan korupsi di Indonesia harus dipatuhi," ujar Yudi.
Yudi mengatakan beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi undang-undang KPK. MK meminta proses alih status tidak merugikan pegawai dalam bentuk apa pun.
"Kami nyatakan bahwa peralihan pegawai KPK sudah jelas dan tidak lagi ada persepsi masing-masing, bahwa yang penting adalah pegawai KPK seluruhnya otomatis beralih menjadi ASN dan itu sudah termasuk dalam UU maupun dalam putusan MK," tegas Yudi. (OL-1)
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved