Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TES Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dibatalkan. Pasalnya, tes untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No 5/2014 tentang ASN, dan PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
"Tak perlu dibatalkan, sebab langkah KPK sudah benar dengan menjalankan sepenuhnya regulasi yang ada termasuk menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tim asesmen profesional," tegas Ahmad Makmun Fikri, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat, Minggu (16/5).
Terkait materi TWK yang memicu kontroversi, Makmun meminta agar semua pihak mendudukkan isu itu secara jernih dan proporsional. Dia menegaskan bahwa pada posisi ini, peran KPK adalah sebagai pelaksana perundang-undangan yang berupaya menjalankan regulasi tersebut selurus-lurusnya.
Sebagai pedoman dalam peralihan status pegawai KPK, lanjut Makmun, UU 5/2014 pun jelas mengamanatkan bahwa kriteria calon ASN antara lain adalah mereka yang siap setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, dan tidak terlibat dengan organisasi terlarang.
Baca juga: Pakar Hukum : Pengalihan Status Pegawai KPK Sesuai UU
Dia menilai bahwa penggunaan metode, materi tes sebagai alat ukur untuk seleksi para pegawai sudah benar. Hal itu dikuatkan dengan perbandingan antara peserta tes yang akhirnya memenuhi syarat masuk ASN dan yang tidak. Dalam TWK yang diikuti 1.351 pegawai itu diketahui sebanyak 1.274 peserta lolos.
"Ini menguatkan bahwa tidak ada yang salah dengan metode atau materi tesnya. Buktinya lebih banyak yang lolos ketimbang yang tidak. Kita jangan sampai tergiring opini bahwa 1.274 peserta yang memenuhi syarat juga turut bermasalah," tandas Makmun, yang juga advokat ini.
Makmun menjelaskan, seleksi ketat yang dilakukan KPK sebelum para pegawai beralih status menjadi ASN mutlak dilakukan. Apalagi pada 2017, survei Alvara mengungkap bahwa sebanyak 19,4% ASN juga diketahui tak setuju dengan Pancasila sebagai dasar negara dan lebih tertarik ideologi khilafah. Fakta ini sungguh memprihatinkan karena tugas mereka adalah menjadi pelayan negara, bukan justru musuh negara.
Dia juga meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masuk ASN untuk bersikap ksatria. Artinya, ketika mengetahui sebagian besar pegawai bisa lolos TWK, mereka bisa berinstrospeksi diri, bukannya menyalahkan institusi, materi soal maupun metode seleksi.
"Janganlah 'buruk muka cermin dibelah'. Evaluasi diri saja. Kalau sekarang dinilai TWK kontroversial, ya silakan dibuka saja biar masyarakat tahu kenapa mereka tidak lulus. Pasti ada sesuatu itu, karena tim seleksi tidak akan gegabah," ujarnya. (RO/S-2)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved