Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Amanat Undang-Undang, TWK di KPK tidak Perlu Dibatalkan

Mediaindonesia.com
16/5/2021 23:05
Amanat Undang-Undang, TWK di KPK tidak Perlu Dibatalkan
Ruang lobi Gedung KPK Jakarta.(ANTARA)

TES Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dibatalkan. Pasalnya, tes untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No 5/2014 tentang ASN, dan PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

"Tak perlu dibatalkan, sebab langkah KPK sudah benar dengan menjalankan sepenuhnya regulasi yang ada termasuk menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tim asesmen profesional," tegas Ahmad Makmun Fikri, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat, Minggu (16/5).

Terkait materi TWK yang memicu kontroversi, Makmun meminta agar semua pihak mendudukkan isu itu secara jernih dan proporsional. Dia menegaskan bahwa pada posisi ini, peran KPK adalah sebagai pelaksana perundang-undangan yang berupaya menjalankan regulasi tersebut selurus-lurusnya.

Sebagai pedoman dalam peralihan status pegawai KPK, lanjut Makmun, UU 5/2014 pun jelas mengamanatkan bahwa kriteria calon ASN antara lain adalah mereka yang siap setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, dan tidak terlibat dengan organisasi terlarang.


Baca juga: Pakar Hukum : Pengalihan Status Pegawai KPK Sesuai UU


Dia menilai bahwa penggunaan metode, materi tes sebagai alat ukur untuk seleksi para pegawai sudah benar. Hal itu dikuatkan dengan perbandingan antara peserta tes yang akhirnya memenuhi syarat masuk ASN dan yang tidak. Dalam TWK yang diikuti 1.351 pegawai itu diketahui sebanyak 1.274 peserta lolos.

"Ini menguatkan bahwa tidak ada yang salah dengan metode atau materi tesnya. Buktinya lebih banyak yang lolos ketimbang yang tidak. Kita jangan sampai tergiring opini bahwa 1.274 peserta yang memenuhi syarat juga turut bermasalah," tandas Makmun, yang juga advokat ini.

Makmun menjelaskan, seleksi ketat yang dilakukan KPK sebelum para pegawai beralih status menjadi ASN mutlak dilakukan. Apalagi pada 2017, survei Alvara mengungkap bahwa sebanyak 19,4% ASN juga diketahui tak setuju dengan Pancasila sebagai dasar negara dan lebih tertarik ideologi khilafah. Fakta ini sungguh memprihatinkan karena tugas mereka adalah menjadi pelayan negara, bukan justru musuh negara.

Dia juga meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masuk ASN untuk bersikap ksatria. Artinya, ketika mengetahui sebagian besar pegawai bisa lolos TWK, mereka bisa berinstrospeksi diri, bukannya menyalahkan institusi, materi soal maupun metode seleksi.

"Janganlah 'buruk muka cermin dibelah'. Evaluasi diri saja. Kalau sekarang dinilai TWK kontroversial, ya silakan dibuka saja biar masyarakat tahu kenapa mereka tidak lulus. Pasti ada sesuatu itu, karena tim seleksi tidak akan gegabah," ujarnya. (RO/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya