Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PAKAR hukum pidana Suparji Ahmad menilai penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu kewenangan pimpinan KPK. Landasannya sesuai dengan Undang-undang (UU) KPK serta peraturan pelaksananya.
"Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar dapat diuji melalui pengadilan TUN," ujar Suparji dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, (15/5).
Hal tersebut dia sampaikan menyusul polemik 75 pegawai berintegritas yang terpaksa non aktif akibat tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemberlakuan UU KPK yang baru, masih membuat upaya penindakan korupsi tetap bertaji seperti melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Mulai dari (OTT) menteri dan bupati. melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," katanya.
Baca juga : Ini Alasan KPK Menonaktifan 75 Pegawainya
Akademisi Universitas Al-Azhar ini menilai masyarakat tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK. Lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.
Selanjutnya Suparji menilai, terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu salah satu kewenangan dari pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Namun demikian ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK No.70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," pungkasnya. (OL-7)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved