Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pakar Hukum : Pengalihan Status Pegawai KPK Sesuai UU

Cahya Mulyana
16/5/2021 20:15
Pakar Hukum : Pengalihan Status Pegawai KPK Sesuai UU
Logo KPK(MI/Susanto)

PAKAR hukum pidana Suparji Ahmad menilai penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu kewenangan pimpinan KPK. Landasannya sesuai dengan Undang-undang (UU) KPK serta peraturan pelaksananya.

"Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar dapat diuji melalui pengadilan TUN," ujar Suparji dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, (15/5).

Hal tersebut dia sampaikan menyusul polemik 75 pegawai berintegritas yang terpaksa non aktif akibat tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemberlakuan UU KPK yang baru, masih membuat upaya penindakan korupsi tetap bertaji seperti melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Mulai dari (OTT) menteri dan bupati. melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," katanya.

Baca juga : Ini Alasan KPK Menonaktifan 75 Pegawainya

Akademisi Universitas Al-Azhar ini menilai masyarakat tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK. Lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.

Selanjutnya Suparji menilai, terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu salah satu kewenangan dari pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

"Namun demikian ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK No.70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya