Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PAKAR hukum pidana Suparji Ahmad menilai penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu kewenangan pimpinan KPK. Landasannya sesuai dengan Undang-undang (UU) KPK serta peraturan pelaksananya.
"Tentunya proses peralihan tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perlu dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar dapat diuji melalui pengadilan TUN," ujar Suparji dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, (15/5).
Hal tersebut dia sampaikan menyusul polemik 75 pegawai berintegritas yang terpaksa non aktif akibat tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemberlakuan UU KPK yang baru, masih membuat upaya penindakan korupsi tetap bertaji seperti melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Mulai dari (OTT) menteri dan bupati. melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," katanya.
Baca juga : Ini Alasan KPK Menonaktifan 75 Pegawainya
Akademisi Universitas Al-Azhar ini menilai masyarakat tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK. Lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.
Selanjutnya Suparji menilai, terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu salah satu kewenangan dari pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Namun demikian ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan yakni putusan MK No.70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK," pungkasnya. (OL-7)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved