Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, meminta semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
''Masyarakat (Kabupaten) Nganjuk untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait OTT dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat,'' kata Wiyono, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (10/5).
Ia mengatakan, jika memang terbukti benar ada proses jual beli jabatan dalam pemilihan perangkat desa bahkan staf di kantor bupati, itu perbuatan amoral yang sangat memalukan dan memprihatinkan. Kejadian itu menurut dia, berarti pemimpin di Kabupaten Nganjuk tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah terjadi pada masa lalu. ''Padahal bupati Nganjuk terdahulu, Taufiqurrahman, juga terkena OTT KPK dalam kasus jual beli jabatan,'' ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPR Sarankan Pegawai KPK tidak Lulus TWK Ikut Tes PPPK
Politisi Partai Gerindra itu menilai, kasus jual-beli jabatan di era kepemimpinan Taufiqurrahman saja berimbas pada 1.178 tenaga honorer K1 di Kabupaten Nganjuk yang tidak jelas nasibnya sampai saat ini. Wiyono berharap semua perangkat desa yang sudah terpilih melalui seleksi hasil jual beli jabatan ini dihentikan prosesnya dan jangan dilantik, karena nanti pasti berimbas pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, KPK secara total menangkap 10 orang terkait OTT Hidayat. ''Informasi yang kami terima sejauh ini, tim gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk terhadap sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya kepala daerah dan beberapa ASN di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk,'' kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan OTT tersebut merupakan sinergitas antara KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Markas Besar Kepolisian Indonesia. (Ant/OL-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved