Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyarankan agar pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
''Saya berharap pegawai yang lulus TWK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) terpilih dan bagi calon ASN yang belum terpilih diharapkan dapat kesempatan menempuh proses seleksi melalui jalur PPPK,'' kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin (10/5).
Dia menilai langkah KPK menggelar TWK kepada seluruh pegawainya sebagai rangkaian proses alih status menjadi ASN sesuai amanah UU No 19 tahun 2019 tentang KPK yang diatur lebih lanjut pada PP 41 tahun 2020.
Baca Juga: Nasib 75 Pegawai yang Gagal Tes Wawasan Kebangsaan bukan Ranah KPK
Menurut dia, tes tersebut adalah persyaratan bagi seseorang untuk menjadi ASN yang meliputi integritas berbangsa, konsistensi prilaku pegawai dengan nilai norma dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara. ''Selain itu aspek netralitas, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI serta pemerintah yang sah termasuk penilaian terhadap anti-radikalisme,'' ujarnya.
Politisi PAN itu menilai TWK tersebut merupakan tes standar bagi calon ASN yang dilaksanakan secara akuntabel karena telah dilaksanakan secara transparan oleh lembaga yang berkompeten, dan berlaku adil bagi setiap pegawai KPK. Dia berharap, setelah KPK melaksanakan TWK, lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi di Indonesia melalui tenaga-tenaga terpilih. (Ant/OL-10)
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved