Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
NASIB 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan untuk pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) bukan urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasib mereka semua adalah urusan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Secara formil, karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RI, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5).
Ghufron mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan terkait nasib 75 pegawai KPK. Lembaga Antikorupsi itu bukan instansi yang berwenang menentukan arah pekerjaan mereka semua.
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Kerja Sama KPK dengan Bareskrim Polri
Lembaga Antikorupsi bakal berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB untuk kelanjutan nasib mereka. Koordinasi itu juga akan membahas nasib pegawai lain yang sudah dinyatakan lulus. Koordinasi perlu dilakukan karena pegawai KPK sebelumnya bukan ASN.
"Kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN," ujar Ghufron.
Sebelumnya, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka semua belum dipecat saat ini.
Sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan lolos dari tes itu. Dua pegawai KPK tidak mengikuti tes. (OL-1)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved