Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait atribut dan seragam sekolah. Dikutip dari laman MA, permohonan uji materi SKB itu dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kemendagri menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Rabu (5/5).
Setelah mendapatkan dokumen salinan putusan resmi, pihaknya akan mempelajari dengan seksama. Itu menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menentukan langkah lebih lanjut. MA mengabulkan uji materi SKB 3 Menteri yang mengatur atribut dan seragam sekolah.
Baca juga: MUI Kritisi SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Siswa
Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Sayuti Dt Panghulu. Dia adalah Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Dalam perkara dengan registrasi 17/P/HUM/2021 itu, hakim yang memutus Irfan Fachrrudin, Is Sudaryono dan Yulius.
Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. "Kabul permohonan HUM (Hak Uji Materi)," demikian petikan putusan tersebut.
Baca juga: Wapres Nilai SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Tepat
Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro enggan memberikan keterangan kepada Media Indonesia. SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah, mengatur kewajiban pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut aturan terkait atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar sempat menolak pemberlakuan SKB 3 Menteri tersebut. Dia menekankan bahwa tidak ada aturan di kotanya yang mewajibkan siswa nonmuslim untuk memakai kerudung di sekolah. Sehingga, tidak perlu menerapkan SKB 3 Menteri.(OL-11)
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri akan mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama belum sampai ke Presiden Joko Widodo. Masih ada satu isu yang tertahan soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB
Rancangan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti SKB tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada di Kemenkumham sejak Agustus 2023 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved