Kemendagri Hormati Putusan MA terkait SKB Seragam Sekolah

Indriyani Astuti
05/5/2021 15:02
Kemendagri Hormati Putusan MA terkait SKB Seragam Sekolah
Pelajar SD di Aceh memakai seragam pramuka dilengkapi atribut kerudung.(Antara)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait atribut dan seragam sekolah. Dikutip dari laman MA, permohonan uji materi SKB itu dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kemendagri menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh MA," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Rabu (5/5).

Setelah mendapatkan dokumen salinan putusan resmi, pihaknya akan mempelajari dengan seksama. Itu menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menentukan langkah lebih lanjut. MA mengabulkan uji materi SKB 3 Menteri yang mengatur atribut dan seragam sekolah.

Baca juga: MUI Kritisi SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Siswa

Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Sayuti Dt Panghulu. Dia adalah Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Dalam perkara dengan registrasi 17/P/HUM/2021 itu, hakim yang memutus Irfan Fachrrudin, Is Sudaryono dan Yulius. 

Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. "Kabul permohonan HUM (Hak Uji Materi)," demikian petikan putusan tersebut. 

Baca juga: Wapres Nilai SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Tepat

Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro enggan memberikan keterangan kepada Media Indonesia. SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah, mengatur kewajiban pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk mencabut aturan terkait atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar sempat menolak pemberlakuan SKB 3 Menteri tersebut. Dia menekankan bahwa tidak ada aturan di kotanya yang mewajibkan siswa nonmuslim untuk memakai kerudung di sekolah. Sehingga, tidak perlu menerapkan SKB 3 Menteri.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya