Wapres Nilai SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Tepat

Indriyani Astuti
04/2/2021 10:56
Wapres Nilai SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Tepat
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(Instagram @kyai_marufamin)

BELUM lama ini mencuat isu terkait aturan yang mengharuskan siswi nonmuslim mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan pandangannya bahwa aturan pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim tidak tepat, baik dari sisi agama maupun kenegaraan.

“Agama juga mengajarkan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Karena itu, memaksakan aturan untuk nonmuslim agar memakai jilbab saya kira itu dilihat dari aspek kenegaraan juga tidak tepat, tidak benar, dan dari keagamaan juga tidak benar,” ucap Wapres ketika menjadi narasumber pada program Mata Najwa, yang dilakukan secara virtual dari Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No 2, Jakarta, Rabu (3/2) malam.

Wapres mengakui isu intoleransi antarumat beragama memang bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Selama ini, hal itu menjadi isu di tingkat lokal.

Baca juga: MUI Sebut Seharusnya Seragam Siswa Sesuai dengan Agama

Maka, kali ini, pemerintah mengambil sikap karena telah mengganggu prinsip kebhinekaan di level nasional.

“Ketika itu menjadi fenomena dan masalah yang bersifat nasional dan mengganggu prinsip kebhinekaan, mengganggu soal toleransi, pemerintah mengambil langkah,” tegasnya.

Di sisi lain, diketahui alasan keharusan penggunaan jilbab tersebut merupakan wujud dari bentuk kearifan lokal dalam menunjukkan pembauran antara kaum mayoritas dengan minoritas. Namun, Wapres menilai kebijakan tersebut tidaklah tepat untuk diterapkan.

“Kearifan lokal itu tentu juga harus memperhatikan pemahaman dari masing-masing pihak. Menurut saya, kebijakan tersebut tidak tepat dalam sistem kenegaraan kita, kecuali untuk Aceh yang memang memiliki kekhususan yang diatur dalam kewenangan-kewenangan tertentu,” nilai Wapres.

Menurut Wapres, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama) terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah Negeri Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang mencantumkan keharusan pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut aturan terkait penggunaan atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri, merupakan langkah tepat untuk menjaga toleransi antarumat beragama di Indonesia.

“SKB Tiga Menteri yang menetapkan tentang cara bagaimana berpakaian itu diatur di sekolah negeri, saya kira itu tepat sekali,” ucap Wapres.

Lebih jauh, aturan SKB Tiga Menteri tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keutuhan bangsa melalui tata cara yang tidak mencederai toleransi dan menjaga kebhinekaan.

“Saya kira penggunaan keputusan bersama ini dalam atribut seragam sekolah itu sesuai dengan aspirasi dan juga tentang aturan untuk melindungi warga bangsa ini,” kata Wapres.

Terkait polemik penggunaan jilbab di sekolah negeri, Wapres menegaskan hal tersebut tidak diwajibkan dan juga tidak dilarang.

Persoalan tersebut dikembalikan kepada masing-masing individu dalam mengambil tindakan, sehingga tidak ada pemaksaan di dalamnya melainkan menunjukkan kedewasaan seseorang di dalam menentukan sikap.

“Ini merupakan kedewasaan di dalam beragama, berbangsa, dan bernegara, sehingga tidak ada aturan-aturan yang memaksa, melarang, atau pun juga mengharuskan,” tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya