Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, pidana penjara empat tahun.
Ardian merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait rasuah bantuan sosial sembako Covid-19 di Kemensos.
"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan sebelumnya.
Dalam merumuskan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Ardian yang tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak covid-19," sambung Pontoh.
Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Ardian belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Setelah memeriksa 20 saksi dan seorang ahli, dalam persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Ardian telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia terbukti telah menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar.
Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso. Dengan suap itu, perusahaan Ardian mendapatkan pengerjaan 115.000 paket sembako pada tahap 9 sampai 12.
"Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," jelas hakim anggota Joko Subagyo.
Majelis hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan justice collaborator. Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee.
Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Ardian maupun jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan. (Tri/OL-09)
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPKĀ masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Azmi yakin bahwa Bobby sebagai orang nomor satu di Sumut sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
MensosĀ berharap pemerintah daerah dapat menaati seluruh peraturan yang ada agar distribusi bansos dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Gagal salur ini disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya adanya perubahan nama atau ada ketidakcocokan administrasi.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved