Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Vonis Dua Penyuap Juliari Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
05/5/2021 10:46
Sidang Vonis Dua Penyuap Juliari Digelar Hari Ini
Layar menayangkan sidang korupsi bansos covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

DUA penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) sembako covid-19. Keduanya adalah konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sidang digelar Rabu (5/5) pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar secara terpisah.

Perkara Harry tercatat pada nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. Sedangkan Ardian pada nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Dewas akan Pantau Perkembangan KPK Usai Putusan MK

Sebelumnya, jaksa menuntut Harry dan Ardian agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada keduanya masing-masing empat tahun penjara. Keduanya juga terancam denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Pada perkara ini Harry didakwa memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian didakwa mengguyur Juliari Rp1,95 miliar.

Harry diduga memberikan uang untuk mendapatkan pengadaan bansos hingga 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang untuk penunjukan pengadaan bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos itu untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 hingga 115 ribu paket.

Uang suap tersebut juga diduga mengalir ke dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya