Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ketua KPK Jawab tentang Lambannya Pengumuman Hasil Tes Pegawai

Mediaindonesia.com
05/5/2021 01:10
Ketua KPK Jawab tentang Lambannya Pengumuman Hasil Tes Pegawai
Ketua KPK Firli Bahuri.(Antara/Dhemas Reviyanto.)

ADA pertanyaan tentang pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pertanyaan itu terkait pengumuman hasil tidak segera dilakukan pimpinan KPK padahal hasilnya diterima pada 27 April 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan bahwa hasil TWK diterima pihaknya pada 27 April 2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Tapi tentu kami tidak bisa mengumumkan dengan segera karena berbagai pertimbangan," ujar Firli dalam pesan singkatnya, Rabu (5/5).

Pertimbangannya, lanjut dia, pembukaan hasil TWK perlu dihadiri oleh pimpinan lengkap serta seluruh pejabat struktural KPK. Pimpinan KPK pun mengumumkan hasil setelah Sekjen melaporkan hasilnya. Ini karena ada proses yang harus ditindaklanjuti pascamenerima hasil terkait teknis kepegawaian di bawah tanggung jawab Sekjen KPK. Jadi sampai sekarang, tegas Firli, hasil TWK belum dibuka dan masih disegel dalam lemari besi.

 

Selain itu, penundaan pengumuman menjadi penting karena ada gugatan judicial review atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di MK yang sedang berproses dan keputusannya baru Selasa (4/5) dibacakan. "Tentu KPK harus menunggu putusan MK. Apapun isi putusan MK terkait gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019 pasti ada konsekuensi kepada KPK," ujarnya.

Di sisi lain, pimpinan KPK bersifat kolektif  kolegial. Maknanya, semua keputusan diambil secara bulat dan tanggung jawab bersama. Keputusan KPK tidak diambil dengan keputusan individu pimpinan apalagi ada pemaksaan kehendak.

"Kami sangat hati hati dalam pengambilan keputusan karena kami taat dan tunduk pada segala peraturan perundang-undangan serta melaksanakannya selurus lurusnya. KPK dalam  melaksanakan tugas didasarkan atas  perintah hukum dan peraturan  perundang-undangan lain," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya