Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5).
KPK mengumumkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Selain Angin, ada nama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo.
Baca juga: KPK Interogasi Angin Prayitno Soal Uang dari Pemeriksaan Pajak
Firli mengungkapkan pengusutan kasus sudah dimulai sejak Februari lalu. KPK menduga dua pejabat Ditjen Pajak menerima suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak korporasi. Kasus suap merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) untuk tiga perusahaan. Rinciannya, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank dan PT Gunung Madu Plantations.
Angin dan Dadan diduga menerima uang sebesar lebih dari Rp50 miliar, atas rekayasa pemeriksaan pajak tiga perusahaan. Suap sebesar Rp15 miliar diterima dalam kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Baca juga: Soal Kasus Pajak, KPK Sita Barang Bukti dari Pejabat Bank Panin
Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018, yang diserahkan Veronika selaku perwakilan PT Panin Bank. Penyerahan itu baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu, pada Juli-September 2019, ada penyerahan sebesar Sin$3 juta oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Selain itu, Angin dan Dadan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, empat tersangka lain diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) merespons kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono digadang-gadang mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota DPR RI menyebut kasus suap korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak harus menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan melakukan bersih-bersih.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi enggan memerinci sosok yang tengah dibidik oleh penyidik. KPK sedang mencari keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam pengurangan pajak ini.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved