Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi III DPR Herman Hery terkait kasus bansos covid-19. Politikus PDIP itu dimintai keterangan untuk pengembangan perkara yang sebelumnya juga menjerat eks Mensos Juliari Batubara.
"Herman Hery dalam rangka permintaan keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK. Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa saat ini terkait dengan pelaksanaan bansos di Kemensos, KPK sedang menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/4).
Ali Fikri mengatakan belum bisa membeberkan secara detail lantaran pengembangan kasus masih di tahap penyelidikan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto sebelumnya pernah mengatakan tim sudah mulai menyelidiki kembali proses pengadaan barang dan jasa bansos. Penelusuran fokus pada proses perusahaan-perusahaan mendapat proyek penyediaan sembako bansos hingga soal penetapan harga.
Herman Hery yang datang memenuhi panggilan KPK menyebut ia dimintai keterangan terkait posisi serta wewenangnya sebagai Ketua Komisi III DPR. Herman juga dimintai keterangan terkait posisinya di perusahaan.
"Saya ke KPK menghormati hukum jadi saya datang melakukan klarifikasi. (Pertanyaan) seputar saya sebagai Komisi III dan peran saya di perusahaan," kata Herman.
Nama Herman Hery turut terseret dalam kasus korupsi bansos. Sejumlah perusahaan yang ditengarai terafiliasi dengan Herman diduga mendapat kuota 7,6 juta paket sembako senilai Rp2,1 triliun. Setelah menerima dana pengadaan bansos itu, perusahaan-perusahaan tersebut diduga mentransfer sebagian uang ke rekening perusahaan milik Herman, PT Dwimukti Graha Elektrindo.
Kasus korupsi bansos kini sudah disidangkan. KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. (OL-14)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved