Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
EKS politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean melayangkan surat berisi sejumlah tuntutan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Laporannya meliputi permintaan pengusutan atas dugaan kerugian negara dari pembayaran fee Formula E hingga kelebihan proyek pemadam kebakaran (Damkar) dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ya betul, kemarin saya sampaikan ke Menko Polhukam. Tujuannya, aparat hukum di jajaran kordinasi Mahfud sebagai Menko Polhukam bekerja dengan adanya laporan ini," kata Ferdinand saat dikonfirmasi Media Group News, Jumat (30/4).
Menurut dia, Mahfud selaku Menko Polhukam membawahi sejumlah lembaga yang berwenang mengungkap dugaan kerugian negara maupun tindak pidana. Surat yang berjumlah tiga halaman itu berisi pemaparan soal temuan-temuan kerugian negara dari fee Formula E hingga pengadaan damkar.
"Jaksa bekerja, Itjen Kemendagri juga bekerja, masak pelanggaran dibiarkan," ujarnya. Ia memaparkan, sejumlah persoalan tersebut berasal dari beberapa temuan.
"Landasannya jelas. Ada audit BPK yang menyatakan bahwa fee Formula E tidak bisa ditarik, artinya hangus. Ini merugikan keuangan negara," tegasnya.
Hal lain, kata Ferdinand, soal dugaan korupsi terkait kelebihan bayar proyek damkar dan PLTS. Kemudian perjalanan Anies ke Jawa Timur dan Jawa Tengah dikaitkannya dengan UU Pemda.
"Ada aturan pejabat publik yang tidak boleh berpolitik dalam pekerjaan dan jabatan. Itu pelanggaran. Jadi ini bukan politis sehingga saya tak khawatir dengan tuduhan itu. Tapi ini kewajiban saya sebagai warga negara yang harus turut serta menegakkan aturan," pungkasnya. (OL-14)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Ia yakin akan muncul generasi mendatang seperti Kwik Kian Gie
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved