Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ferdinand Hutahean Laporkan Anies Baswedan ke Mahfud MD

Cahya Mulyana
30/4/2021 16:30
Ferdinand Hutahean Laporkan Anies Baswedan ke Mahfud MD
Ferdinand Hutahean.(MI/Mohamad Irfan.)

EKS politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean melayangkan surat berisi sejumlah tuntutan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Laporannya meliputi permintaan pengusutan atas dugaan kerugian negara dari pembayaran fee Formula E hingga kelebihan proyek pemadam kebakaran (Damkar) dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ya betul, kemarin saya sampaikan ke Menko Polhukam. Tujuannya, aparat hukum di jajaran kordinasi Mahfud sebagai Menko Polhukam bekerja dengan adanya laporan ini," kata Ferdinand saat dikonfirmasi Media Group News, Jumat (30/4).

Menurut dia, Mahfud selaku Menko Polhukam membawahi sejumlah lembaga yang berwenang mengungkap dugaan kerugian negara maupun tindak pidana. Surat yang berjumlah tiga halaman itu berisi pemaparan soal temuan-temuan kerugian negara dari fee Formula E hingga pengadaan damkar.

 

"Jaksa bekerja, Itjen Kemendagri juga bekerja, masak pelanggaran dibiarkan," ujarnya. Ia memaparkan, sejumlah persoalan tersebut berasal dari beberapa temuan.

"Landasannya jelas. Ada audit BPK yang menyatakan bahwa fee Formula E tidak bisa ditarik, artinya hangus. Ini merugikan keuangan negara," tegasnya.

Hal lain, kata Ferdinand, soal dugaan korupsi terkait kelebihan bayar proyek damkar dan PLTS. Kemudian perjalanan Anies ke Jawa Timur dan Jawa Tengah dikaitkannya dengan UU Pemda.

"Ada aturan pejabat publik yang tidak boleh berpolitik dalam pekerjaan dan jabatan. Itu pelanggaran. Jadi ini bukan politis sehingga saya tak khawatir dengan tuduhan itu. Tapi ini kewajiban saya sebagai warga negara yang harus turut serta menegakkan aturan," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya