Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal pihak yang menyambungkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan Komisi I DPR dalam pengadaan proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) tahun anggaran 2016. Hal itu dikonfirmasi jaksa KPK kepada saksi Fery Haryanto yang merupakan Kasi Monitoring Kebijakan Kamla pada Direktorat Kebijakan dan Strategi Bakamla.
Jaksa KPK menyebut penyambung itu bernama Fahmi Habsy. Fery mengatakan telah mengenal Fahmi sejak 2016 yang mengaku sebagai staf ahli Kepala Bakamla, Arie Soedewo.
Ia menyebut Fahmi sering bertemu dengan Arief Meidyanto selaku Kepala Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut. "Saya mengetahui Fahmi Habsy orang yang sambungkan Bakamla dengan pihak DPR," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan BAP Fery di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/4).
"Saksi bisa menjelaskan ini?" sambung Takdir. "Dia bilang dia akan menyambungkan proyek ini dengan komisi di DPR. Bakamla berhubungan dengan Komisi I," jawab Fery.
Selain itu, jaksa KPK juga mengonfirmasi Fery mengenai modifikasi data dalam surat elektronik (e-mail). Pasalnya pada saat penyidikan, Fery sempat berjanji tidak akan melakukan modifikasi data dalam surel.
Namun, ia mengatakan tidak pernah menghapus pesan mengenai proyek BCSS. "Terkait e-mail backbone, sampai saat ini saya rasa tidak ada saya modifikasi setelah ada penyidikan KPK," aku Fery.
Kendati demikian, saat jaksa KPK bertanya modifikasi yang dilakukan sebelum KPK melakukan penyidikan, Fery menjawab lupa. Sejatinya, Fery dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juli Amar Ma'ruf selaku anggota (koordinator) Unit Layanan Pengaduan (ULP) Bakamla. Juli didakwa telah memuluskan jalan PT CMI Teknologi memenangkan proyek tersebut bersama Leni Marlena yang saat itu menjabat Ketua ULP Bakamla.
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut Juli dan Leny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,82 miliar. Kerugian itu telah memperkaya orang lain, yakni Fahmi sebesar Rp3,5 miliar dan Direktur Utama PT CMI Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60,82 miliar. (OL-14)
Abdul Mu’ti juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum semua dugaan tersebut telah terbukti.
Mantan pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Setelah beberapa jam menggeledah, petugas membawa berbagai dokumen.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Prabowo Subianto menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia dan Tiongkok Coast Guard.
Ali mengatakan bentuk Coast Guard di berbagai negara beragam. Dia mencontohkan Australia terdapat sistem maritime border coast protection yang melibatkan unsur angkatan laut.
Kabakamla Laksdya TNI Irvansyah disebut-sebut berpeluang menempati posisi Wakil Panglima TNI. Hal ini seiring dengan rencana pergantian kepemimpinan di jajaran TNI
Hingga kini belum ada regulasi resmi yang menyebutkan secara jelas bahwa Bakamla adalah coast guard Indonesia.
Informasi yang berkembang di kalangan media, mencuat nama Laksdya Erwin dan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah sebagai calon Kasal.
Dua perwira tersebut memiliki rekam jejak yang kuat dalam kepemimpinan dan strategi pertahanan maritim. Keduanya saat ini menjabat di posisi strategis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved