Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jaksa Singgung Penyambung Bakamla dengan DPR dalam Proyek Backbone

Tri Subarkah
29/4/2021 17:29
Jaksa Singgung Penyambung Bakamla dengan DPR dalam Proyek Backbone
Terdakwa kasus korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla Leni Marlena.(Antara/Dhemas Reviyanto.)

JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal pihak yang menyambungkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan Komisi I DPR dalam pengadaan proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) tahun anggaran 2016. Hal itu dikonfirmasi jaksa KPK kepada saksi Fery Haryanto yang merupakan Kasi Monitoring Kebijakan Kamla pada Direktorat Kebijakan dan Strategi Bakamla.

Jaksa KPK menyebut penyambung itu bernama Fahmi Habsy. Fery mengatakan telah mengenal Fahmi sejak 2016 yang mengaku sebagai staf ahli Kepala Bakamla, Arie Soedewo.

Ia menyebut Fahmi sering bertemu dengan Arief Meidyanto selaku Kepala Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut. "Saya mengetahui Fahmi Habsy orang yang sambungkan Bakamla dengan pihak DPR," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan BAP Fery di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

"Saksi bisa menjelaskan ini?" sambung Takdir. "Dia bilang dia akan menyambungkan proyek ini dengan komisi di DPR. Bakamla berhubungan dengan Komisi I," jawab Fery.

Selain itu, jaksa KPK juga mengonfirmasi Fery mengenai modifikasi data dalam surat elektronik (e-mail). Pasalnya pada saat penyidikan, Fery sempat berjanji tidak akan melakukan modifikasi data dalam surel.

Namun, ia mengatakan tidak pernah menghapus pesan mengenai proyek BCSS. "Terkait e-mail backbone, sampai saat ini saya rasa tidak ada saya modifikasi setelah ada penyidikan KPK," aku Fery.

 

Kendati demikian, saat jaksa KPK bertanya modifikasi yang dilakukan sebelum KPK melakukan penyidikan, Fery menjawab lupa. Sejatinya, Fery dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juli Amar Ma'ruf selaku anggota (koordinator) Unit Layanan Pengaduan (ULP) Bakamla. Juli didakwa telah memuluskan jalan PT CMI Teknologi memenangkan proyek tersebut bersama Leni Marlena yang saat itu menjabat Ketua ULP Bakamla.

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut Juli dan Leny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,82 miliar. Kerugian itu telah memperkaya orang lain, yakni Fahmi sebesar Rp3,5 miliar dan Direktur Utama PT CMI Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60,82 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya