Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Rugikan Negara Rp63 Miliar

Tri Subarkah
22/4/2021 16:52
Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Rugikan Negara Rp63 Miliar
Leni Marlena saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/3/2021)(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

MANTAN Ketua Unit Layanan Pengaduan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Leni merupakan terdakwa dalam perkara pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintergarasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) TA 2016.

Pada akhir Juni 2016, paket pengadaan BCSS ditampung dalam DIPA Bakamla pada APBN-P dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar. Kendati demikian, anggaran itu masih diberikan tanda bintang sehingga belum bisa digunakan karena membutuhkan pesetujuan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.

"Sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Juli Amar Ma'ruf selaku anggota (koordinator) ULP Bakamla, Bambang Udoyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla, dan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi," ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/4).

Jaksa KPK meyakini bahwa Leni terlibat dalam memuluskan jalan Rahardjo untuk memenangkan tender tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan Juli dan Bambang.

Seperti halnya Leni, Juli juga menjalani sidang dakwaan hari ini. Rahardjo sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Leni dan Juli berperan dalam membuat project breakdown untuk tiap-tiap spek item barang sedetil mungkin. Hal ini bertujuan mengunci spek dalam KAK pengadaan. Padahal, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres No. 54/2010 yang mengatur etika pengadaan.

"Terdakwa dan Juli Amar Ma'ruf menetapkan sistem pemilihan penyedia barang jasa yang dipergunakan adalah pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi sistem gugur, padahal pengadaan BCSS tersebut termasuk jenis pekerjaan kompleks yang seharusnya menggunakan pelelangan umum dengan metode penilaian prakualifikasi," terang Kresno.

Ketentuan lain yang ditabrak oleh Leni dan Juli adalah dengan menambahkan persyaratan tambahan di luar ketentuan Perpres No. 54/2010, yakni agar peserta yang mendaftar tender mempunyai sertifikat Manajemen Mutu ISO-9001, sertifikasi APIU, dan sertifikat Industri Pertahanan.

Jaksa KPK menjelaskan PT CMI sebagai pemenang tender menerima pencairan uang pengadaan BCSS di Bakamla sebesar Rp134,416 miliar. Padahal, yang digunakan untuk pembiayaan pekerjaan hanya sebesar Rp70,587 miliar.

"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp63,829 miliar yang merupakan keuntungan Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi," ungkap Kresno.

Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Leni dan Juli telah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya