Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Unit Layanan Pengaduan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Leni merupakan terdakwa dalam perkara pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintergarasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) TA 2016.
Pada akhir Juni 2016, paket pengadaan BCSS ditampung dalam DIPA Bakamla pada APBN-P dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar. Kendati demikian, anggaran itu masih diberikan tanda bintang sehingga belum bisa digunakan karena membutuhkan pesetujuan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.
"Sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Juli Amar Ma'ruf selaku anggota (koordinator) ULP Bakamla, Bambang Udoyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla, dan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi," ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/4).
Jaksa KPK meyakini bahwa Leni terlibat dalam memuluskan jalan Rahardjo untuk memenangkan tender tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan Juli dan Bambang.
Seperti halnya Leni, Juli juga menjalani sidang dakwaan hari ini. Rahardjo sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Leni dan Juli berperan dalam membuat project breakdown untuk tiap-tiap spek item barang sedetil mungkin. Hal ini bertujuan mengunci spek dalam KAK pengadaan. Padahal, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres No. 54/2010 yang mengatur etika pengadaan.
"Terdakwa dan Juli Amar Ma'ruf menetapkan sistem pemilihan penyedia barang jasa yang dipergunakan adalah pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi sistem gugur, padahal pengadaan BCSS tersebut termasuk jenis pekerjaan kompleks yang seharusnya menggunakan pelelangan umum dengan metode penilaian prakualifikasi," terang Kresno.
Ketentuan lain yang ditabrak oleh Leni dan Juli adalah dengan menambahkan persyaratan tambahan di luar ketentuan Perpres No. 54/2010, yakni agar peserta yang mendaftar tender mempunyai sertifikat Manajemen Mutu ISO-9001, sertifikasi APIU, dan sertifikat Industri Pertahanan.
Jaksa KPK menjelaskan PT CMI sebagai pemenang tender menerima pencairan uang pengadaan BCSS di Bakamla sebesar Rp134,416 miliar. Padahal, yang digunakan untuk pembiayaan pekerjaan hanya sebesar Rp70,587 miliar.
"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp63,829 miliar yang merupakan keuntungan Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi," ungkap Kresno.
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Leni dan Juli telah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Tri/OL-09)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved