Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Unit Layanan Pengaduan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Leni merupakan terdakwa dalam perkara pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintergarasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) TA 2016.
Pada akhir Juni 2016, paket pengadaan BCSS ditampung dalam DIPA Bakamla pada APBN-P dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar. Kendati demikian, anggaran itu masih diberikan tanda bintang sehingga belum bisa digunakan karena membutuhkan pesetujuan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.
"Sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Juli Amar Ma'ruf selaku anggota (koordinator) ULP Bakamla, Bambang Udoyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla, dan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi," ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/4).
Jaksa KPK meyakini bahwa Leni terlibat dalam memuluskan jalan Rahardjo untuk memenangkan tender tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan Juli dan Bambang.
Seperti halnya Leni, Juli juga menjalani sidang dakwaan hari ini. Rahardjo sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Leni dan Juli berperan dalam membuat project breakdown untuk tiap-tiap spek item barang sedetil mungkin. Hal ini bertujuan mengunci spek dalam KAK pengadaan. Padahal, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres No. 54/2010 yang mengatur etika pengadaan.
"Terdakwa dan Juli Amar Ma'ruf menetapkan sistem pemilihan penyedia barang jasa yang dipergunakan adalah pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi sistem gugur, padahal pengadaan BCSS tersebut termasuk jenis pekerjaan kompleks yang seharusnya menggunakan pelelangan umum dengan metode penilaian prakualifikasi," terang Kresno.
Ketentuan lain yang ditabrak oleh Leni dan Juli adalah dengan menambahkan persyaratan tambahan di luar ketentuan Perpres No. 54/2010, yakni agar peserta yang mendaftar tender mempunyai sertifikat Manajemen Mutu ISO-9001, sertifikasi APIU, dan sertifikat Industri Pertahanan.
Jaksa KPK menjelaskan PT CMI sebagai pemenang tender menerima pencairan uang pengadaan BCSS di Bakamla sebesar Rp134,416 miliar. Padahal, yang digunakan untuk pembiayaan pekerjaan hanya sebesar Rp70,587 miliar.
"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp63,829 miliar yang merupakan keuntungan Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi," ungkap Kresno.
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Leni dan Juli telah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Tri/OL-09)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved