Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MANTAN Ketua Unit Layanan Pengaduan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Leni merupakan terdakwa dalam perkara pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintergarasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) TA 2016.
Pada akhir Juni 2016, paket pengadaan BCSS ditampung dalam DIPA Bakamla pada APBN-P dengan pagu anggaran sebesar Rp400 miliar. Kendati demikian, anggaran itu masih diberikan tanda bintang sehingga belum bisa digunakan karena membutuhkan pesetujuan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.
"Sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Juli Amar Ma'ruf selaku anggota (koordinator) ULP Bakamla, Bambang Udoyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla, dan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi," ujar jaksa KPK Kresno Anto Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/4).
Jaksa KPK meyakini bahwa Leni terlibat dalam memuluskan jalan Rahardjo untuk memenangkan tender tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan Juli dan Bambang.
Seperti halnya Leni, Juli juga menjalani sidang dakwaan hari ini. Rahardjo sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, Leni dan Juli berperan dalam membuat project breakdown untuk tiap-tiap spek item barang sedetil mungkin. Hal ini bertujuan mengunci spek dalam KAK pengadaan. Padahal, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres No. 54/2010 yang mengatur etika pengadaan.
"Terdakwa dan Juli Amar Ma'ruf menetapkan sistem pemilihan penyedia barang jasa yang dipergunakan adalah pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi sistem gugur, padahal pengadaan BCSS tersebut termasuk jenis pekerjaan kompleks yang seharusnya menggunakan pelelangan umum dengan metode penilaian prakualifikasi," terang Kresno.
Ketentuan lain yang ditabrak oleh Leni dan Juli adalah dengan menambahkan persyaratan tambahan di luar ketentuan Perpres No. 54/2010, yakni agar peserta yang mendaftar tender mempunyai sertifikat Manajemen Mutu ISO-9001, sertifikasi APIU, dan sertifikat Industri Pertahanan.
Jaksa KPK menjelaskan PT CMI sebagai pemenang tender menerima pencairan uang pengadaan BCSS di Bakamla sebesar Rp134,416 miliar. Padahal, yang digunakan untuk pembiayaan pekerjaan hanya sebesar Rp70,587 miliar.
"Sehingga terdapat selisih sebesar Rp63,829 miliar yang merupakan keuntungan Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi," ungkap Kresno.
Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Leni dan Juli telah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Tri/OL-09)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved