Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dilabeli Teroris, OPM Siap Bawa ke Pengadilan Internasional

Tri Subarkah
29/4/2021 14:05
Dilabeli Teroris, OPM Siap Bawa ke Pengadilan Internasional
Ilustrasi( Antara )

PEMERINTAH resmi melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Keputusan itu ditempuh usai rentetan baku tembak yang menewaskan anggota TNI-Polri maupun warga sipil.

Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom menyebut pihaknya siap membawa masalah tersebut ke Pengadilan Internasional.

"Jika Pemerintah Indonesia secara konstitusi mengumumkan TPNPB-OPM dan organisasi perjuangan kemerdekaan lain sebagai organisasi teroris, maka kami siap ajukan masalah ini ke hukum internasional untuk uji materi," kata Sebby kepada mediaindonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (29/4).

"TPNPB sudah punya kuasa hukum, dan kuasa hukum kami sampaikan bahwa jika Indonesia berani masukan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke Pengadilan Internasional," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Labeli KKB sebagai Kelompok Teroris

Sebelumnya, Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan keputusan pemerintah melabeli teroris disebabkan karena KKB telah melakukan tindakan pembunuhan dan kekerasan secara masif.

"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dinyatakan sebagai teroris," kata Mahfud di Jakarta.

Menurut Mahfud, pelabelan itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Disebutkan, teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

"Berdasarkan definisi itu, apa yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata dan kelompok-kelompok lain beserta orang-orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris," jelasnya.

Mahfud menegaskan dengan pelabelan tersebut, pemerintah tidak sedang menghadapi rakyat Papua secara keseluruhan, tapi hanya segelintir orang. Pemerintah berjanji akan menghadapi teroris di Papua menurut ketentuan undang-undang.

Meski tidak menyebut angka pasti, Mahfud mengatakan aparat yang dikerahkan tidak akan banyak. Berdasarkan ketentuan undang-undang, lanjutnya, kepolisian akan berada di garda depan dengan bantuan penebalan dari TNI. Presiden Joko Widodo, kata Mahfud, telah berpesan agar dilakukan sinergitas.

Sementara itu, pemerintah tetap meminta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan kegiatan yang bersifat politis.

"Misalnya penggalangan terhadap tokoh-tokoh, mengindentifikasi lokasi-lokasi, kemudian melakukan penggalangan diplomasi bersama Kementerian Luar Negeri terhadap negara-negara sekitar di Pasifik atau negara-negara lain yang menjadi tempat pelarian orang-orang separatis," papar Mahfud. (Tri)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya