Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pelabelan KKB sebagai Teroris Tidak Tepat

Tri Subarkah
29/4/2021 13:42
Pelabelan KKB sebagai Teroris Tidak Tepat
Ilustrasi(AFP )

PENELITI Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Cahyo Pamungkas, menilai pelabelan teroris terhadap Organisasi Papua Merdeka maupun Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang dilakukan pemerintah tidak tepat. Pelabelan itu hanya akan mereduksi realitas konflik di Papua yang berakar dari empat persoalan utama.

"Persoalan identitas politik dan penafsiran terhadap sejarah, kekerasan politik dan pelanggaran HAM, marginalisasi orang asli Papua, dan kegagalan pembangunan atau otonomi khusus," papar Cahyo kepada mediaindonesia.com, Kamis (29/4).

Menurut Cahyo, pemerintah seharusnya melihat kelompok yang dilabeli kriminal bersenjata sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, penyelesaian konflik yang terjadi harus melalui jalur dialog.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kelompok yang disebut KKB itu tengah memperjuangkan kemerdekaan Papua. Ini diketahui karena kelompok tersebut memiliki simbol dan identitas yang jelas. Sementara ideologi yang dianut adalah perjuangan untuk kemerdekaan atau war of national liberation.

"Walaupun tidak punya seragam, mereka menduduki hutan-hutan yang tidak dijangkau aparat. Mereka ideologinya perjuangan untuk kemerdekaan, war of national liberation," jelas Cahyo.

Baca juga: Pemerintah Resmi Labeli KKB sebagai Kelompok Teroris

Cahyo mengatakan perlu dilakukan jeda kemanusiaan atau humanitarian pause di wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi. Upaya itu dinilai sebagai pintu masuk untuk membuka ruang dialog dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) untuk mencapai perdamaian.

"Jeda kemanusiaan sebenarnya pintu masuk menyelesaikan persoalan jangka panjang," tandasnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi mengumumkan pelabelan KKB sebagai kelompok teroris. Mahfud mengklaim pemerintah telah mendapat dukungan dari pimpinan MPR, Panglima TNI, Kapolri, dan tokoh masyarakat Papua.

Pelabelan itu, lanjut Mahfud, juga telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya