Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terlalu Berat, KPU Tegaskan Perlunya Modifikasi Sistem Pemilu

Indriyani Astuti
27/4/2021 16:57
Terlalu Berat, KPU Tegaskan Perlunya Modifikasi Sistem Pemilu
Pemilu 2019 yang dianggap bebannya terlalu berat bagi KPPS.(Antara)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan saat ini penyelenggara pemilu tengah melakukan modifikasi aturan dan teknis pelaksaan pemilihan umum ( pemilu) 2024. Tujuannya, terang dia, untuk mengurangi beban kerja penyelenggara sebab pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan serentak pada 2024.

Disampakan Pramono, saat ini KPU tengah menyisir Peraturan KPU yang harus diubah dan disederhanakan. Menurut rencana akan selesai pada 2021.

"Sudah mulai kita sisir, kalau tidak salah ada 15 regulasi terkait pemilu dan pilkada sudah melalui beberapa kali revisi misalnya PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih itu membuat kesulitan bagi jajaran kita. Yang seperti itu, akan kita kodifikasi termasuk memasukan beberapa surat edaran," ujar Pramono dalam diskusi webinar bertajuk "Evaluasi Pemilihan Serentak 2020" yang digelar oleh Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Selasa (27/4).

Selain penyesuaian regulasi, Pramono mengatakan KPU akan mengusulkan agar tahapan pemilu 2024 bisa diperpanjang menjadi 30 bulan lebih awal. Berkaca dari penyelenggaraan pemilu 2019, ujar Pramono, Peraturan KPU dibuat terlalu berdekatan dengan masa pendaftaran peserta pemilu sehingga KPU tidak cukup waktu melakukan bimbingan teknis pada jajaran penyelenggara di daerah.

Adapun pelaksaan pemilu yang rencananya dimulai April, Pramono menyampaikan KPU ingin pemungutan suara maju menjadi Februari atau Maret. Alasannya untuk menghindari waktu penyelesaian sengketa pemilihan presiden dan legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terlalu berhimpitan dengan dimulainya pilkada.

Baca juga: PKS Sambangi DPP PDI Perjuangan, Apa yang Dibicarakan?

"Kami ingin mendapatkan alokasi waktu yang cukup. Proses sengketa pemilihan legislatif sudah selesai sehingga partai punya waktu untuk menyusun pasangan calon dan KPU, Bawaslu punya waktu relatif memadai untuk menyiapkan pilkada serentak nasional. Kalau kita ambil April dari hitung-hitungan kita terlalu mepet," papar dia.

Menurut Pramono, ada dua tantangan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024 yaitu kerumitan dan bayang-bayang pandemi Covid-19 yang belum dipastikan akan berakhir dikarenakan cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia agak lambat, sehingga ia menilai masih ada kemungkinan risiko penularan virus Covid-19.

Karenanya, ujar dia, modifikasi beberapa jenis pelaksaan tahapan untuk mengurangi beban dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan mutlak diperlukan.

"Misalnya proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih mensyaratkan seluruh jajaran kami untuk datang dari rumah ke rumah, kita maksimalkan dengan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan," terangnya.

Selain itu, modifikasi teknis pelaksanaan lain antara lain kampanye yang didorong agar dilakukan secara virtual seperti pada pilkada 2020. Hal itu dimaksudkan untuk meniadakan kegiatan kampanye yang melibatkan kerumunan untuk memperkecil peluang penularan virus.

Sedangkan pemungutan suara, KPU akan membuka peluang penerapan early voting atau mencoblos lebih awal selain datang ke TPS pada hari pencoblosan suara.

"Juga diterapkan rekapitulasi secara elektronik melalui sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk meringankan beban KPPS dalam menyalin C-Plano hasil dan menyederhanakan proses rekapitulasi suara," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan pelaksaan pemilu 2024 lebih awal sangat dimungkikan. Sebab, hal yang diatur di undang-undang adalah batasan maksimal tahapan, yakni 22 bulan sebelum hari pemungutan suara pemilu.

"Penyelenggara bisa melakukan tahapan lebih awal. KPU dan Bawaslu bisa menetapkan tahapan lebih panjang dan jauh lebih siap. Jika KPU mengambil pilihan 30 bulan sebelum pemungutan suara paling tidak 2021 akhir tahapan sudah dimulai," ujar Veri.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan di tengah masa non tahapan, Bawasli tetap mensosialisasikan aturan pengawasan sehingga ketika tahapan berlangsung beban penyelenggara tidak terlalu berat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya