Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kompolnas Minta Tersangka Penyidik KPK Dipecat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/4/2021 15:30
Kompolnas Minta Tersangka Penyidik KPK Dipecat
Pekerja membersihkan logo KPK di gedung Merah Putih, Jakarta.(Antara)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari kepolisian, AKP Stepanus Robin, untuk dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Diketahui, oknum penyidik KPK itu melakukan pemerasan sebanyak Rp1,3 miliar terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, dengan janji akan menghentikan pemeriksaan kasusnya di KPK.

"Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana. Mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK," ujar Komisi Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (23/4).

Baca juga: Penyidik KPK Tersangka Suap Wali Kota Tanjungbalai

Poengky pun meminta propam untuk segera memberikan sanksi berat agar pelaku jera. "Adanya dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri, ancaman terberat adalah PTDH," pungkasnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta propam untuk melakukan pengawasan yang ketat dari atasan kepada anak buah. "Pimpinan perlu melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan operasional anggota di lapangan, agar tidak terjadi penyimpangan," tutur Poengky.

Baca juga: Penyidik Terima Suap, KPK Janji Berbenah

Di sisi lain, Poengky menilai sebagai penyidik, seharusnya AKP Stepanus bersikap profesional dan melawan kejahatan korupsi. "Tetapi yang bersangkutan malah menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi," imbuhnya.

Jika melihat perbuatannya, Poengky menilai AKP Stepanus diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sehingga, ancaman pidana bisa penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya