Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Penyidik Terima Suap, KPK Janji Berbenah

Theofilus Ifan Sucipto
23/4/2021 10:35
Penyidik Terima Suap, KPK Janji Berbenah
Ketua KPK Firli Bahuri(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji membenahi sistem di internal KPK. Hal itu untuk mencegah terulangnya kasus penyidik asal Polri Stefanus Robin Pattuju menerima hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Kami akan melakukan kajian perbaikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Firli mengatakan perbaikan bisa berupa sistem rekrutmen, pembinaan kepegawaian, dan sumber daya lainnya. Termasuk, sarana dan prasarana terkait penanganan praktik rasuah.

Baca juga: Ini Profil Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Terjerat Skandal Suap

Firli mengklaim KPK tidak alergi dengan perbaikan sistem. Menurut dia, perbaikan dan perubahan sistem adalah keniscayaan.

"Kalau ingin lebih baik harus selalu melakukan perubahan," papar dia.

Penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021.

Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih diperiksa intensif.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya