Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/4), menetapkan penyidiknya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka.
Penyidik KPK asal kepolisian itu disangkakan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dengan modus menjanjikan penghentian perkara. Seorang pengacara Maskur Husain juga menjadi tersangka.
Stepanus tercatat sudah dua tahun bergabung ke KPK. Dia menjadi penyidik di komisi antirasuah sejak 2019.
Baca juga: Skandal Suap Penyidik, KPK Dalami Peran Aziz Syamsuddin
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut rekrutmen Stepanus tidak bermasalah lantaran penilaian seleksinya bagus.
"Hasil tesnya menunjukkan potensinya di atas rata-rata di atas 100%, di angka 111,41%. Hasil tes kompetensi di 91,89%. Artinya, secara persyaratan, mekanisme rekrutmen tidak ada masalah," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (22/4) malam.
Firli menilai dari segi rekrutmen tidak ada masalah. Dia menduga ada persoalan integritas dalam skandal suap itu.
"Kenapa terjadi? Saya pernah sampaikan bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas. Corruption equals to power plus authority minus integrity. Itulah yang harus kita jaga bagaimana membuat integritas," kata dia.
Stepanus tercatat dua kali melaporkan kekayaannya ke KPK. Pertama, saat menjabat sebagai Kepala Unit Satuan Kecelakaan dan Lalu Lintas Kepolisian Resor Salatiga pada 2013. Kala itu, dia melaporkan hartanya minus Rp164,5 juta.
LHKPN Stepanus pada 2013 mencatat kekayaan hanya Rp7,5 juta sedangkan utangnya Rp172 juta.
Kedua, saat menjadi penyidik KPK, Stepanus kembali melaporkan hartanya pada 2019. Kekayaannya tercatat Rp280 juta. Harta itu terdiri atas alat transportasi motor senilai Rp9 juta, harta bergerak lainnya Rp440 juta, dan kas Rp3 juta. Adapun hutangnya tercatat Rp172 juta. (OL-1)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved