Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterkaitan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam skandal suap yang melibatkan penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Politikus Partai Golkar itu disebut menjadi jembatan perkenalan AKP Stepanus dan Syahrial.
"Kami sudah mencatat temuan ini dan ini tugas KPK untuk mengungkap yang sesungguhnya apa yang dilakukan setiap orang dalam pertemuan tersebut. Prinsipnya KPK tidak berhenti mengungkap semua perbuatan. Kami berpijak ketentuan hukum dan perundang-undangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (22/4) malam.
Nama Aziz Syamsuddin turut disebut dalam kasus suap itu. Firli Bahuri mengatakan pada Oktober 2020, Aziz menjadi tuan rumah perkenalan AKP Stepanus dan Syahrial. Ketiganya melakukan pertemuan di rumah Aziz di Jakarta Selatan.
Firli membeberkan dalam pertemuan tersebut Aziz memperkenalkan AKP Stepanus dengan Syahrial. Pada pertemuan itu, diduga membicarakan terkait kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK. AKP Stepanus menjanjikan kasus itu tak akan naik ke penyidikan.
Baca juga : Nama Aziz Syamsuddin Ikut Disebut di Perkara Suap Penyidik KPK
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz, AKP Stefanus dan Syahrial bersama pengacara Maskur Husain kemudian sepakat membuat komitmen pemberian Rp1,5 miliar.
Firli mengatakan KPK masih belum bisa membeberkan peran Aziz dalam pertemuan itu. Keterangan Aziz nantinya bakal dibutuhkan.
"Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara AZ (Aziz), SRP (AKP Stepanus), dan MS (Syahrial) yang melakukan pertemuan. Kami tidak bisa menjawab karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AZ dan ini perlu kami dalami," kata Firli. (OL-7)
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti masih tetap bekerja di KPK.
Organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Berkas itu telah dilengkapi usai menggelar rekonstruksi penyerangan Novel, Jumat (7/2) lalu.
Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada KPK karena ia tak terima dikembalikan pimpinan KPK untuk kembali ke Mabes Polri.
Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved