Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka Suap

Candra Yuri Nuralam
23/4/2021 00:11
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi(DOK MI)


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara,  M Syahrial sebagai tersangka kasus suap. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu seorang penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (22/4).

Terkait adanya penyidik KPK yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Firli menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi.

Ketiganya ditahan mulai 22 April 2021 sampai 11 Mei 2021. Penetapan para tersangka dan penahanan ini didasari bukti permulaan yang cukup. Robin ditahan di Rumah Tanahan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Maskur ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. "Syahrial saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Firli.

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya