Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Berkas Kasus Pembunuhan Laskar FPI Dilimpahkan sebelum Lebaran

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/4/2021 17:01
Berkas Kasus Pembunuhan Laskar FPI Dilimpahkan sebelum Lebaran
Ilustrasi.(Medcom.id.)

BARESKRIM Polri berencana melimpahkan berkas kasus unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya kepada empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, akhir tahun silam, sebelum Idul Fitri 2021. Diketahui, saat ini dugaan unlawful killing terhadap empat laskar FPI dalam peristiwa KM 50 sudah masuk proses pemberkasan.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto berharap agar berkas perkara bisa dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum Idul Fitri 2021. "Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah tahap 1," papar Agus di Mabes Polri, Rabu (21/4).

Selain itu, Agus menegaskan hanya dua polisi Polda Metro Jaya yang diperiksa dalam kasus unlawful killing. Terkait komandan dari kedua tersangka tersebut, Agus menyebut nanti penyidik yang menentukan akan diperiksa atau tidak.

 

"Ya sementara di dalam mobil cuma dua orang. Masak mau periksa yang lain? Yang satu mati. Ya nanti penyidiklah itu yang menentukan (periksa komandan dari dua tersangka)," ungkap Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing di peristiwa KM 50 yang menewaskan empat laskar FPI.

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan ada satu tersangka bernama Elwira Pryadi Zendrato yang penyidikannya tidak dilanjutkan lantaran telah meninggal dunia. "Akan tetapi, ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, penyidikannya langsung dihentikan," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya