Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Suap Bansos Covid-19 Dipakai Beli Brompton dan Honor Cita Citata

Tri Subarkah
21/4/2021 12:05
Suap Bansos Covid-19 Dipakai Beli Brompton dan Honor Cita Citata
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara(MI/Tri Subarkah )

MANTAN Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, didakwa menerima suap sebesar Rp32,482 dalam proyek pengadaan bantuan sosial sembako covid-19 Jabodetabek tahun 2020. Dalam surat dakwaan yang disusunnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Juliari membeli dua unit sepeda pabrikan Inggris, Brompton, menggunakan uang tersebut.

"Pembelian dua unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta masing-masing untuk Hartono dan Pepen Nazaruddin," ungkap jaksa KPK Ikhsan Fernandi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Hartono merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, sementara Pepen merupakan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos. Pembelian sepeda itu adalah satu dari 11 transaksi yang disebut dalam surat dakwaan sebagai bagian dari kegiatan operasional Kemensos.

Transaksi lain yang dicatat KPK adalah pembayaran event organizer untuk honor penyanyi Cita Citata sebesar Rp150 juta. Cita diketahui mengisi acara makan malam dan silahturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada akhir November 2020.

Baca juga: Suap Pengadaan Bansos ke Mensos Juliari Capai Rp32 Miliar

Tercatat juga Juliari dan rombongan Kemensos membayar sewa pesawat pribadi sebesar Rp270 juta masing-masing ke Lampung dan Denpasar, Bali, serta US$18 ribu ke Semarang.

Jaksa KPK meyakini dari seluruh suap yang diberikan pengusaha penyedia bansos sembako, Juliari menerima uang fee seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar secara bertahap.

Uang tersebut diserahkan melalui Adi Wahyono, kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, serta PPK lainnya, yakni Matheus Joko Santoso. Keduanya diminta Juliari untuk menagih para penyedia sembako sebesar Rp10 ribu per paket.

Dari uang yang diperoleh, Juliari mengeluarkan Rp2 milar dalam mata uang dolar Singapura untuk kepentingan dapilnya saat maju sebagai anggota DPR RI. Transaksi ini terjadi pada November 2020 di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

"Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee bansos senilai Rp2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Adi Wahyono. Selanjutnya Adi menyerahkan uang tersebut kepada Eko Budi Santoso sebagaimana perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan terdakwa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang," papar Ikhsan.

Selain ke Juliari, fee yang dikumpulkan dari para penyedia bansos juga diberikan oleh beberapa pihak di Kemensos. Adi dan Matheus misalnya, masing-masing mengantongi Rp1 miliar. Sedangkan Hartono mendapatkan Rp200 juta, sementara Pepen mendapat Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya