Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Suap Pengadaan Bansos ke Mensos Juliari Capai Rp32 Miliar

Tri Subarkah
21/4/2021 11:51
Suap Pengadaan Bansos ke Mensos Juliari Capai Rp32 Miliar
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta.(MI/ADAM DWI.)

JAKSA penuntut umum Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, menerima suap sebesar Rp32,482 dalam proyek pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 Jabodetabek tahun 2020.

Hal tersebut dipaparkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar hari ini, Rabu (21/4). Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, menjadi hakim ketua yang memimpin sidang tersebut, didampingi hakim anggota Joko Subagyo dan

Menurut jaksa KPK, suap yang diterima oleh Juliari dikumpulkan melalui Adi Wahyono yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.

"Terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Juliari juga menerima suap yang dikumpulkan oleh PPK lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso. Baik Adi dan Matheus turut menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana dalam rangkaian perkara yang sama dengan penuntutan secara terpisah.

Dalam surat dakwaanya, jaksa KPK menyebut Adi dan Matheus menerima uang masing-masing Rp1,28 miliar dan Rp1,95 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Sedangkan sisanya, Rp29,252 miliar diperoleh dari beberapa penyedia barang lainnya dalam proyek pengadaan bansos sembako.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," terang Ikhsan.

Jaksa KPK menilai suap yang diterima oleh Juliari terkait penunjukkan PT Pertani serta PT Mandala Hamonangan Sude, dua perusahaan yang digunakan oleh Harry, dan PT Tigapilar Agro Utama milik Ardian, maupun beberapa penyedia barang lainnya dalam proyek tersebut.

Melalui suap itu, Harry mendapat pekerjaan dalam pengadaan 1.044.256 paket sembako, sedangkan Ardian mengerjakan 95 ribu paket.

Sementara itu, besaran uang yang diberikan dari setiap perusahaan penyedia sembako berbeda tiap tahapnya. Pengumpulan uang yang dilakukan oleh Adi dan Matheus terhadap beberapa perusahaan dilakukan dalam kurun waktu Mei 2020 sampai akhir November 2020.

Atas perbuatannya, Juliari diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Juliari yang dihadirkan secara langsung dalam ruang persidangan menyebut dirinya mengerti isi surat dakwaan. Kendati demikian, ia mengelak tuduhan jaksa KPK dalam dakwaan yang disusun.

"Mengerti (isi surat dakwaan) Yang Mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," tukas Juliari.

Sementara itu, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ini dilakukan agar sidang tersebut dapat berjalan dengan cepat. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya