Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, menerima suap sebesar Rp32,482 dalam proyek pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 Jabodetabek tahun 2020.
Hal tersebut dipaparkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar hari ini, Rabu (21/4). Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, menjadi hakim ketua yang memimpin sidang tersebut, didampingi hakim anggota Joko Subagyo dan
Menurut jaksa KPK, suap yang diterima oleh Juliari dikumpulkan melalui Adi Wahyono yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
"Terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Juliari juga menerima suap yang dikumpulkan oleh PPK lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso. Baik Adi dan Matheus turut menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana dalam rangkaian perkara yang sama dengan penuntutan secara terpisah.
Dalam surat dakwaanya, jaksa KPK menyebut Adi dan Matheus menerima uang masing-masing Rp1,28 miliar dan Rp1,95 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Sedangkan sisanya, Rp29,252 miliar diperoleh dari beberapa penyedia barang lainnya dalam proyek pengadaan bansos sembako.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," terang Ikhsan.
Jaksa KPK menilai suap yang diterima oleh Juliari terkait penunjukkan PT Pertani serta PT Mandala Hamonangan Sude, dua perusahaan yang digunakan oleh Harry, dan PT Tigapilar Agro Utama milik Ardian, maupun beberapa penyedia barang lainnya dalam proyek tersebut.
Melalui suap itu, Harry mendapat pekerjaan dalam pengadaan 1.044.256 paket sembako, sedangkan Ardian mengerjakan 95 ribu paket.
Sementara itu, besaran uang yang diberikan dari setiap perusahaan penyedia sembako berbeda tiap tahapnya. Pengumpulan uang yang dilakukan oleh Adi dan Matheus terhadap beberapa perusahaan dilakukan dalam kurun waktu Mei 2020 sampai akhir November 2020.
Atas perbuatannya, Juliari diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Juliari yang dihadirkan secara langsung dalam ruang persidangan menyebut dirinya mengerti isi surat dakwaan. Kendati demikian, ia mengelak tuduhan jaksa KPK dalam dakwaan yang disusun.
"Mengerti (isi surat dakwaan) Yang Mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," tukas Juliari.
Sementara itu, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ini dilakukan agar sidang tersebut dapat berjalan dengan cepat. (Tri/OL-09)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved