Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, menerima suap sebesar Rp32,482 dalam proyek pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 Jabodetabek tahun 2020.
Hal tersebut dipaparkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar hari ini, Rabu (21/4). Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, menjadi hakim ketua yang memimpin sidang tersebut, didampingi hakim anggota Joko Subagyo dan
Menurut jaksa KPK, suap yang diterima oleh Juliari dikumpulkan melalui Adi Wahyono yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
"Terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Juliari juga menerima suap yang dikumpulkan oleh PPK lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso. Baik Adi dan Matheus turut menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana dalam rangkaian perkara yang sama dengan penuntutan secara terpisah.
Dalam surat dakwaanya, jaksa KPK menyebut Adi dan Matheus menerima uang masing-masing Rp1,28 miliar dan Rp1,95 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Sedangkan sisanya, Rp29,252 miliar diperoleh dari beberapa penyedia barang lainnya dalam proyek pengadaan bansos sembako.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," terang Ikhsan.
Jaksa KPK menilai suap yang diterima oleh Juliari terkait penunjukkan PT Pertani serta PT Mandala Hamonangan Sude, dua perusahaan yang digunakan oleh Harry, dan PT Tigapilar Agro Utama milik Ardian, maupun beberapa penyedia barang lainnya dalam proyek tersebut.
Melalui suap itu, Harry mendapat pekerjaan dalam pengadaan 1.044.256 paket sembako, sedangkan Ardian mengerjakan 95 ribu paket.
Sementara itu, besaran uang yang diberikan dari setiap perusahaan penyedia sembako berbeda tiap tahapnya. Pengumpulan uang yang dilakukan oleh Adi dan Matheus terhadap beberapa perusahaan dilakukan dalam kurun waktu Mei 2020 sampai akhir November 2020.
Atas perbuatannya, Juliari diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Juliari yang dihadirkan secara langsung dalam ruang persidangan menyebut dirinya mengerti isi surat dakwaan. Kendati demikian, ia mengelak tuduhan jaksa KPK dalam dakwaan yang disusun.
"Mengerti (isi surat dakwaan) Yang Mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," tukas Juliari.
Sementara itu, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ini dilakukan agar sidang tersebut dapat berjalan dengan cepat. (Tri/OL-09)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved