Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,9 Kg Lewat Kemasan Teh

 Rahmatul Fajri
19/4/2021 21:33
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,9 Kg Lewat Kemasan Teh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti di di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/4/2021).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

POLISI menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,9 kilogram di wilayah Pekanbaru, Riau yang akan dikirimkan ke wilayah Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi mengamankan satu tersangka berinisial MZ.

"Diamankan baru-baru ini pada Sabtu (10/4) lalu, tempat kejadian perkara (TKP) di Pekanbaru, Riau," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Yusri mengatakan tersangka merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas provinsi. Sindikat tersebut membungkus sabu tersebut dengan kemasan teh China berwarna hijau.

"Sementara barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,9 Kilogram atau 5.900 gram yang dibungkus menggunakan kemasan teh," sambungnya. 

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya masih memburu tersangka lain, yakni I dan A. MZ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kedua tersangka tersebut.

MZ mengaku hanya disuruh untuk mengambil sabu di Jalan Melati, Tampan, Pekanbaru, Jumat (9/4) lalu. Kemudian, keesokan harinya, MZ mengantarkan sabu tersebut kepada pemesan di Jalan Srikandi bersama rekannya D yang kini berstatus sebagai buron.

"Sebelum sabu berhasil diserahkan ke pemesan. MZ diamankan oleh polisi. Sedangkan untuk teman tersangka D kabur pada saat penangkapan," kata Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik